Majelis Hakim Diminta Kesampingkan Pledoi Terdakwa Hasim Sukamto

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2020 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dengan terdakwa, Hasim Sukamto, Direktur PT. Hasdi Mustika Utama (HSU) kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh tim kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (26/8/2020).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Djoeyamto Hadi Sasmito dan Dua Hakim Anggota, Taufan Mandala dan Agus Darwanta, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan pledoi atas tuntutan 2 tahun penjara atas terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iqram Syahputra.

“Menurut Ahli Hukum yang dimaksud membuat surat palsu adalah membuat surat yang seluruh bagian isinya adalah palsu. Palsu artinya tidak benar atau bertentangan dengan yang sebenarnya. Saudara Penuntut Umum tidak dapat membuktikan unsur ini,” ujar tim kuasa hukum terdakwa di nota pembelaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Leo Famli selaku kuasa hukum saksi pelapor menilai pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa mengada-ngada dan ngawur. Leo menyebut adalah hak terdakwa untuk tidak mengakui kalau tandatangan itu dia yang membuat.

“Dia (terdakwa) bilang tidak mengakui tanda tangan itu. Tapi, kan ada lampiran sidik jari. Kenapa dibuat ada lampiran sidik jari, ya untuk mengkonfirmasi bahwa tanda tangan itu bener. Jadi kalau orangnya tidak mensidik jari ngak mungkin ngak tandatangan,” terangnya.

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Menurutnya, pemalsuan tandatangan dan sidik jari itu adalah satu paket. Alasannya orang yang paling berkepentingan dalam proses pencairan kredit di Bank CIMB Niaga senilai Rp23 miliar adalah, Hasim Sukamto, suami Melliana Susilo yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

“Orang dia (Melliana) tidak menandatangani, ya begitu juga sidik jari. Melliana justru merasa keberatan, makanya dia tidak datang menghadiri rapat ketika itu. Karena dia tidak setuju makanya tidak hadir. Jadi, bagaimana mungkin orang yang tidak setuju membubuhi tandatangan. Kalau Melliana yang tandatangan tidak mungkin dia lapor polisi,” jelasnya.

Leo pun menyebut, argumentasi pledoi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa ngaco dan asal njeplak.

“Dia (terdakwa) tahu kalau pledoi ini adalah akhir dan tidak bisa dibalas lagi (oleh saksi pelapor), makanya dia ngomong aja sembarangan. Termasuk soal operasi plastik itu. Coba kalau di awal BAP dia (terdakwa) sebut seperti itu kan bisa dibantah oleh Melliana. Pledoinya bener-bener ngawur,” tegas Leo.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Karena itu pula, Leo meminta Majelis Hakim mengesampingkan pledoi terdakwa Hasim Sukamto terhadap tuntutan dua tahun penjara dari JPU. Majelis hakim diminta supaya menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan Jaksa Iqram Saputra selama dua tahun penjara terhadap terdakwa Hasim Sukamto (54), dalam perkara menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik.

Terdakwa Hasim Sukamto dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP ayat 1, tentang pemalsuan atau memalsukan dokumen seolah-olah akta itu benar.

Berdasarkan fakta-fakta hukum selama persidangan, antara lain terungkap keterangan para saksi yang saling bersesuaian menguatkan dakwaan, serta alat bukti lainnya yang menunjukkan bahwa terdakwa Hasim Sukamto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam diatur dalam pasal 266 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair).

Terdakwa juga dinilai tidak ada itikad meminta maaf atas perbuatannya. Hal yang memberatkan, Bank CIMB dapat dirugikan secara materiil dan imateriil. Adapun hal yang meringankan terdakwa, Hasim Sukamto belum pernah dihukum. (Dewi)

Berita Terkait

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB