BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Komisaris PT. Dian Bara Genoyang (DBG), Robianto Idup, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020) malam.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Florensia, sempat memperingatkan terdakwa, Robianto Idup, agar tidak se-enaknya, menuding bahwa banyak keterangan saksi yang tidak benar terkait perbuatannya.
“Itu keterangan saksi bener ngak ngomong kepada saksi korban, Herman Tandrin ‘bentar gue bayar lho bro. Ada yang bro lihat seseorang yang gue nggak bayar. Pasti gue bayar lho bro, kalau ada produksi batubara. Bukan tipe gue tidak bayar, masa bro ngggak percaya gue,” kata Florensia, menirukan ucapan terdakwa, Robianto Idup kepada Herman Tandrin dalam pertemuan mereka berkaitan penyelesaian invoice atau tagihan, Herman Tandrin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendengar kata-katanya yang ditirukan Majelis Hakim, Robianto Idup yang sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan di-rednotice-kan sebelum menyerahkan diri di Denhag (Belanda) menjawab, “Direksi yang menyetop Bu Hakim, karena ada longsor,” kata terdakwa. “Sudah sudah, karena nggak bayarlah maka saudara terdakwa ditahan. Kalau saudara membayar tagihan kontraktor, Herman Tandrin itu, tentu saudara tidak ditahan bukan,” jelas Florensia lagi dalam persidangan.
Ketiga saksi masing-masing, Ahmad Reza, Nelka J Barasah dan Jimmy Situmeang dalam sidang, Majelis Hakim pimpinan Florensia Kandengan dengan anggota Toto Ridarto serta Arlandi Triyogo memberi keterangan menguatkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marli Sihombing dan Bobby Mokoginta yang kemudian ditanyakan bagaimana tanggapan terdakwa, Robianto Idup.
“Bagaimana sikap saksi atas tanggapan terdakwa yang menyebutkan banyak keterangan saksi tidak benar, apakah saksi-saksi tetap dengan keterangannya atau berubah?,” tanya Florensia. “Iya Bu Hakim, kami tetap dengan keterangan kami, bahwa kejadian seperti kami ceritakan itulah yang sebenarnya terjadi,” ungkap salah satu dari ketiga saksi tersebut.
Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB itu, saksi Nelka J Basarah menyebutkan, dirinya selaku Direktur Operasional di PT. Graha Prima Energy (GPE) menemani saksi korban, Herman Tandrin dalam dua kali pertemuan dengan Robianto Idup di Hotel dan di Restoran di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan tagihan PT. GPE saksi korban, Herman Tandrin yang belum dibayar, Robianto Idup sebagai Komisaris PT. DBG. Dalam dua kali pertemuan tersebut, Robianto Idup selalu berjanji akan membayar tagihan-tagihan tersebut kalau dilanjutkan penambangan batubara oleh PT. GPE dilokasi tambang milik PT. DBG.
“Hasil tambangnya ada, beberapa kali malah lampaui target, tetapi beberapa kali juga dibawah target memang,” ungkap saksi yang berdomisili di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) itu. Namun demikian, kata Nelka, tidak pernah dibicarakan soal denda akibat tak capai target dan longsor.
Setelah mendapat janji bakal dibayar pertama dan kedua, penambangan dilanjutkan PT. GPE sampai akhirnya PT. GPE tak punya dana operasional lagi dan stop operasional pada 3 Desember 2012. “Saat itu, tunggakan PT. DBG ke PT. GPE sudah mencapai sekitar Rp70 miliar,” imbuh Nelka.
Ahmad Reza, juga salah satu manager di PT. GPE, mengungkapkan, pelaksanaan pekerjaan tidak capai target terjadi, karena perkiraan cadangan batubara dari PT. DBG di lokasi tak sesuai yang diperkirakan sebelumnya. Belum lagi kendala longsor yang terjadi akibat kondisi alam sendiri di lokasi pertambangan milik PT. DBG tersebut.
Sedangkan, saksi Jimmy Situmeang mengaku, mendengar terkendala pelaksanaan pekerjaan penambangan karena pihak PT. DBG tidak memenuhi janji-janji pembayaran invoice atau tagihan kepada PT. GPE. “Saya mendengar dan mengetahui itu dari rapat evaluasi yang dilakukan di interen perusahaan,” tuturnya.
Sementara, penasihat hukum terdakwa dari Kantor Advokat Hotma Sitompul, Dito Sitompul, mempertanyakan, “Apakah pernah ada pembayaran dilakukan terdakwa” yang dijawab saksi Nelka “Pernah”. Dito juga menanyakan, “Apakah dalam perjanjian diatur penyelesaian jika terjadi permasalahan?. Saksi menjawab, “Janji-janji bayar tagihan, bujuk rayu terjadi, setelah perjanjian atau usai dilaksanakan beberapa tahapan pekerjaan penambangan,” tuturnya.
Akhirnya, dugaan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan diduga dilakukan terdakwa, Robianto Idup terhadap Herman Tandrin hingga merugikan saksi korban atau pelapor sekitar Rp70 miliar semakin terang dan nyata benar.
Fakta-fakta persidangan berupa keterangan saksi korban Herman Tandrin dan ketiga saksi saling bersesuaian menguatkan apa yang didakwakan JPU terhadap terdakwa, Robianto Idup telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Jaksa, Marli Sihombing dan Bobby Mokoginta sebelumnya mempersalahkan terdakwa, Robianto Idup melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Tindak kejahatan penipuan dan penggelapan itu diduga dilakukan terdakwa, Robianto Idup bersama-sama dengan Iman Setiabudi yang telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara bahkan telah usai menjalani hukuman.
Dalam amar putusan kasus itu pun disebutkan bahwa Iman Setiabudi bersama-sama dengan terdakwa Robianto Idup melakukan penipuan dan penggelapan. Bahkan dalam persidangan Iman disebutkan bahwa Robianto Idup-lah terdakwa utamanya. (Dewi)