BNN Kejar Asset Rp142 Miliar Milik Bandar Narkoba Murtala

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2020 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur TPPU BNN, Brigjen Bahagia Daichi

Direktur TPPU BNN, Brigjen Bahagia Daichi

BERITA JAKARTA – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berupaya memiskinkan para bandar narkoba. Salah satunya, petugas di unit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terus mengejar aset milik bandar atas nama Murtala yang sebelumnya dikembalikan atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Direktur TPPU BNN, Brigjen Bahagia Daichi mengatakan, paska putusan MA yang mengembalikan aset senilai Rp142 miliar pihaknya kembali melakukan penelurusan lebih dalam. Hasilnya diketahui, uang yang dikembalikan itu langsung diambil dan disebar ke beberapa rekening.

“Uang itu, langsung disebar ke beberapa rekening. Rekening itu, ada didalam negeri maupun luar negeri,” katanya, Selasa (14/7/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Daichi, Atika binti Ahmad Kasim, istri Murtala yang merupakan seorang ibu rumah tangga, sangatlah tidak masuk akal bisa memiliki uang ratusan miliar. Dan dengan banyaknya kejanggalan, pihaknya pun sudah melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses lanjutan.

Baca Juga :  Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

“Seorang ibu rumah tangga tidak masuk akal punya uang ratusan miliar. Atika sendiri berkasnya sudah P21 dan sebentar lagi menjalani persidangan,” ujarnya.

Daichi menambahkan, hal yang cukup janggal itu juga terjadi saat uang ratusan miliar yang dikembalikan itu masuk ke rekening bersama atas nama Murtala dan si pengacara. Dan setelah uang diterima, pergerakannya cukup cepat, karena langsung berpindah tangan.

“Hari itu uang masuk, langsung pindah semuanya. Ada yang ke pengacara, ada yang langsung ke keponakan Atika,” ungkapnya.

Pihaknya, sambung Daichi, juga mempertanyakan kinerja dari rekan di bank yang dengan mudahnya menyiapkan uang puluhan miliar. Padahal, saat itu, uang baru bisa diambil bila mendapatkan tanda tangan dari Murtala.

Baca Juga :  Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

“Murtalanya sendiri ada di dalam penjara, kok bisa pakai surat kuasa mengambil uang puluhan miliar,” terangnya.

Saat ini sambung Daichi, pihaknya bersyukur sudah kembali menyita aset milik bandar sabu tersebut yang nilainya mencapai puluhan miliar. Mulai dari rumah, tanah hingga pom bensin sudah disita pihaknya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa mengambil penuh aset senilai Rp142 miliar yang sebelumnya dikembalikan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Murtala Ilyas selama 8 tahun penjara, karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba. Dalam putusan itu, MA juga memutuskan aset Murtala Rp142 miliar dikembalikan untuknya. (Stave)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB