BNN Kejar Asset Rp142 Miliar Milik Bandar Narkoba Murtala

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2020 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur TPPU BNN, Brigjen Bahagia Daichi

Direktur TPPU BNN, Brigjen Bahagia Daichi

BERITA JAKARTA – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berupaya memiskinkan para bandar narkoba. Salah satunya, petugas di unit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terus mengejar aset milik bandar atas nama Murtala yang sebelumnya dikembalikan atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Direktur TPPU BNN, Brigjen Bahagia Daichi mengatakan, paska putusan MA yang mengembalikan aset senilai Rp142 miliar pihaknya kembali melakukan penelurusan lebih dalam. Hasilnya diketahui, uang yang dikembalikan itu langsung diambil dan disebar ke beberapa rekening.

“Uang itu, langsung disebar ke beberapa rekening. Rekening itu, ada didalam negeri maupun luar negeri,” katanya, Selasa (14/7/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Daichi, Atika binti Ahmad Kasim, istri Murtala yang merupakan seorang ibu rumah tangga, sangatlah tidak masuk akal bisa memiliki uang ratusan miliar. Dan dengan banyaknya kejanggalan, pihaknya pun sudah melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses lanjutan.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

“Seorang ibu rumah tangga tidak masuk akal punya uang ratusan miliar. Atika sendiri berkasnya sudah P21 dan sebentar lagi menjalani persidangan,” ujarnya.

Daichi menambahkan, hal yang cukup janggal itu juga terjadi saat uang ratusan miliar yang dikembalikan itu masuk ke rekening bersama atas nama Murtala dan si pengacara. Dan setelah uang diterima, pergerakannya cukup cepat, karena langsung berpindah tangan.

“Hari itu uang masuk, langsung pindah semuanya. Ada yang ke pengacara, ada yang langsung ke keponakan Atika,” ungkapnya.

Pihaknya, sambung Daichi, juga mempertanyakan kinerja dari rekan di bank yang dengan mudahnya menyiapkan uang puluhan miliar. Padahal, saat itu, uang baru bisa diambil bila mendapatkan tanda tangan dari Murtala.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

“Murtalanya sendiri ada di dalam penjara, kok bisa pakai surat kuasa mengambil uang puluhan miliar,” terangnya.

Saat ini sambung Daichi, pihaknya bersyukur sudah kembali menyita aset milik bandar sabu tersebut yang nilainya mencapai puluhan miliar. Mulai dari rumah, tanah hingga pom bensin sudah disita pihaknya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa mengambil penuh aset senilai Rp142 miliar yang sebelumnya dikembalikan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Murtala Ilyas selama 8 tahun penjara, karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba. Dalam putusan itu, MA juga memutuskan aset Murtala Rp142 miliar dikembalikan untuknya. (Stave)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB