Soal Rekayasa Lelang BOII, Prof Nindyo Vs Yunus Husen

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2020 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Nindyo

Prof Nindyo

BERITA JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana perbankan di Bank Swadesi yang kini menjadi Bank of India Indonesia (BOII) sudah diuji tindak pidana perbankannya melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali, sehingga, tidak ada alasan untuk mendorong pihak kepolisian atau pihak manapun untuk menggugurkan status tersangka 20 orang Direksi, Komisaris dan Pejabat BOII dengan cara menggelar kembali perkaranya di Mabes Polri.

Hal itu, ditegaskan Prof. Nindyo yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), menanggapi pendapat ahli hukum perbankan, Yunus Husen yang meminta agar polisi (Mabes Polri) jangan mempidanakan perkara perdata.

“Tidak usah diragukan hasil uji sekaligus perintah hakim PN Denpasar Bali dalam putusan Praperadilan yang diajukan para tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan yang merugikan debitur, Rita KK tersebut. Pengadilan kan memerintahkan SP3 dibuka dan dilanjutkan proses hukum pidananya,” kata Nindyo kepada Matafakta.com, Sabtu (11/7/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai pendapat Yunus Husen yang menyebutkan banyak debitur nakal bermodus pura-pura kredit macet, Prof Nindyo tidak sependapat. Terbukti nilai agunan debitur Rita KK yakni, PT. Ratu Kharisma (PT. RK) jauh lebih tinggi dibandingkan nilai pinjaman atau kreditnya.

“Kreditur malah banyak juga yang nakal,” sindir Nindyo seraya mencontohkan apa yang dialami keponakannya. Istrinya menggadaikan tanah atas nama keponakannya tersebut diduga dengan memalsukan tandatangan dan lain sebagainya.

Atas berbagai pengalamannya selama ini soal kasus-kasus perbankan, Nindyo meminta, Yunus Husen, polisi dan penegak hukum lainnya agar jangan menguji-uji kasus dugaan tindak pidana perbankan yang sudah begitu kuat asfek pidananya.

“Asfek pidana yang kuat harus segera ditindaklanjuti dengan membawanya ke Pengadilan untuk disidangkan. Cukup sudah obyektifitas putusan Praperadilan dan petunjuk Jaksa dipertaruhkan dalam persidangan di Pengadilan selanjutnya,” jelas Nindyo.

Kuasa Hukum Korban atau Pelapor Rita KK

Tim penasihat hukum saksi korban atau pelapor kasus perbankan Rita KK, Hasanuddin Nasution, Jacob Antolis, Tommy Bhail & Partners juga menyanggah pendapat, Yunus Husen dalam gelar kembali perkara tindak pidana perbankan dengan 21 tersangka di Bank Swadesi yang kini bernama Bank of India Indonesia (BOII) di Mabes Polri.

“Pak Yunus Husen telah berpendapat mendahului bahkan melampaui Hakim. Kasus tindak pidana perbankannya sudah disidangkan satu orang. Sedangkan 20 orang Direksi, Komisaris dan Pejabat BOII lainnya sudah ditetapkan tersangka, tapi Pak Yunus masih minta ke polisi bahwa itu kasus perdata jangan dipidanakan. Aneh,” ujar Jacob Antolis.

Jacob menilai, pendapat Yunus Husen tersebut janggal dan aneh, karena perkara Ningsih Suciati saat ini sudah digelar di PN Jakarta Pusat jauh hari setelah di Praperadilkan. Hakim PN Denpasar Bali memerintahkan, Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk dibuka dan dilanjutkan. Demikian pula penanganan perkara ke-20 tersangka sudah merupakan perintah Hakim.

“Artinya, Hakim dan Jaksa sudah melihat ada tindak pidana perbankan dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan tersebut. Jaksa pula yang memberikan petunjuk hingga ke-20 orang menjadi tersangka. Kok Pak Yunus masih minta diperdatakan,” tegas Jacob.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Yunus Husen Jadi Saksi Ahli Perbankan Oleh Penyidik Bareskrim Polri

Yunus Husen dihadirkan sebagai saksi ahli perbankan oleh penyidik Bareskrim Polri dalam gelar kembali perkara kasus dugaan tindak pidana perbankan (Tipibank) di BOII.

“Penyelesaian sengketa perdata harus mengedepankan perdatanya, bukan pidananya,” demikian kata Yunus Husen ketika menjadi saksi ahli Perbankan oleh penyidik Mabes Polri.

Yunus memberi pandangan kepada penyidik terkait penerapan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan yang menjerat ke-20 tersangka.

Yunus menilai, pelanggaran yang diduga dilakukan para tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, bukanlah ranah pidana melainkan kesalahan administrasi yang bisa diperbaiki melalui kesepakatan kedua pihak yang berperkara.

“Jadi pasal 49 itu tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan, tapi langkah yang diperintahkan oleh otoritas dalam hal ini BI atau OJK,” kata Yunus seraya menyebutkan dalam beberapa kasus banyak bank dilaporkan secara pidana oleh debitur-debitur bermasalah dengan tujuannya agar terbebas dari kewajibannya.

Menurut Jacob, Yunus Husen bukan ahli Perbankan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan tindak pidana Perbankan di BOII baik dalam kasus Ningsih Suciati maupun ke-20 tersangka. Dengan demikian, Yunus dinilai tidak berkompeten menghadiri gelar kembali perkara tersebut.

Tidak itu saja, pasal-pasal UU Perbankan yang dirujuk Yunus dinilai Jacob juga tidak tepat sasaran. Alasannya, penetapan tersangka ke-20 orang dari BOII dan terdakwa satu orang yang sudah disidangkan, sebagaimana diatur dengan pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan yang terjadi sekitar tahun 2008 – 2011 secara terus menerus oleh pihak BOII (Bank Swadesi).

Menurut Jacob, Yunus Husen seharusnya justru mendorong polisi untuk memproses perkara ke-20 tersangka tersebut hingga digelar persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Polisi bukan lagi melakukan gelar-gelar perkara kembali.

Apalagi, sambung Jacob, sampai harus memanggil lagi OJK (karena dulu yang diperiksa orang BI) dan bagian hukum BOII. Sebab, ketika kasus tersebut terjadi OJK belum ada dan pejabat bagian hukum BOII saat ini tidak tahu menahu lagi dengan kasus tindak pidana perbankan yang menyeret 21 Direksi, Komisaris dan Pejabat Bank tersebut.

Kasus dugaan adanya tindak pidana perbankan yang terjadi di Bank of India Indonesia (Bank Swadesi) semakin terang benderang. Bahkan semakin menguat pula adanya persekongkolan jahat atau perbuatan yang dilakukan secara kolektif kolegial di Perbankan yang kini 21 Direksi, Komisaris dan Pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka penyidik Mabes Polri.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya dan pada Rabu 8 Juli 2020 dengan terdakwa Ningsih Suciati sudah tergambar betapa rapinya permainan sampai terjadi tindak pidana perbankan yang pada akhirnya merugikan debitur Rita KK (PT. Ratu Kharisma) hingga puluhan miliar rupiah.

Baca Juga :  JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Saat saksi Dwi Darminto dari Balai Lelang Bali memberi keterangan dalam sidang Majelis hakim pimpinan, M. Sainal dengan hakim anggota IG Eko Purwanto dan Kadarisman, saksi Darminto terus terang menyatakan tidak pernah terjadi lelang di Villa Kozy, karena tidak ada pesertanya.

Saksi ikut dua kali tanpa ada peminatnya. Akibatnya, dia tidak mau lagi melanjutkan lelang tersebut, karena ada pemberitahuan dari penasihat hukum debitur (Rita KK) akan adanya sengketa di Pengadilan dan pengumuman dari media massa. “Tentu saja saya tidak mau menabrak aturan yang ada,” kata Darminto.

Pada lelang kelima dirinya hadir, karena merasa penasaran lelang masih tetap saja dilanjutkan padahal sebelumnya sudah tidak pernah terjadi dan tidak ada peserta. Ditambah lagi adanya surat pemberitahuan baik dari penasihat hukum maupun dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Lelang dua Hak Tanggungan seharusnya menggunakan pasal 14, bukan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Semua nilai lelang satu sampai dengan lima berdasarkan pihak Bank Swadesi (BOII),” ungkapnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ningsih Suciati, Fransisca Romana, menilai lucu keterangan saksi Dwi Daeminto tersebut.

“Kan jelas aturan lelang itu diatur dalam PMK No.40 tahun 2006, dan PMK No.93 tahun 2020, lelang dihentikan kok ada gugatan di luar debitur, terus yang gugat, kok penyewa harian Villa yang menggugat, aneh banget,” tandas Fransisca.

Kasus Bermula PT. Ratu Kharisma (Rita KK) Kredit Dengan BOII (Bank Swadesi)

Kasus ini berawal tahun 2008, ketika Rita KK selaku Direksi PT. Ratu Kharisma (RK) mengajukan permohonan kredit ke Bank Swadesi yang kini menjadi PT. Bank of India Indonesia sebesar Rp10,5 miliar dengan agunan senilai Rp13,5 miliar.

Rita KK mengalami kendala membayar cicilan. Agunan yang melonjak harganya dilelang pihak bank dengan berbagai rekayasa dan sarat permainan dengan peserta satu keluarga melalui Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Hasilnya, aset yang diagunkan oleh Rita berupa tanah seluas 1.520 meter persegi (M2) di daerah Seminyak, Bali, hanya laku senilai Rp6.386.000.000 yang lantas dijual pemenang lelang Rp8 miliar kemudian diagunkan lagi ke bank lain Rp38 miliar lebih. Bahkan bisa lebih dari itu harga jualnya jika berdasarkan harga pasaran.

Rita KK tentu saja tidak puas dengan hasil lelang tersebut, karena nilai lelang jauh di bawah nilai aset yang diagunkannya dan sangat jauh di bawah harga pasar. Rita KK melaporkan Komisaris, Direksi dan karyawan Bank Swadesi (BOII) ke Polda Metro Bali atas dugaan melakukan tindak pindana perbankan (tipibank).

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan menetapkan status tersangka terhadap 21 karyawan, Komisaris, maupun Direksi BOII. (Dewi)

Berita Terkait

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB