Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Lomowa Dibekuk

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2020 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pelaku pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lomowa, buronan yang mengelapkan uang BNI sebesar Rp1,7 triliun, tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (9/7/2020).

Maria diekstradisi dari Serbia ke Indonesia oleh tim yang dipimpin langsung Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.

Maria tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung dibawa ke ruang VIP Terminal 3 Bandara Soeta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maria turun dari pesawat digiring petugas dengan kedua tangan diborgol dan sudah  mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan rambut ditutup bandana, dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Maria tidak mengindahkan pertanyaan para wartawan yang mencegatnya, dia terus berjalan sambil menundukkan kepala menuju ruang VIP dimana Menkum HAM Yasona sudah ada di dalam terlebih dahulu.

Seperti diketahui, Maria Pauline Lomowa, menjadi buronan negara sejak tahun 2003. Maria Pauline Lumowa merupakan, salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit atau LC fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT. Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Baca Juga :  Rumusan Pada Tindak Pidana "Mens Rea dan Actud Reus"

Aksi PT. Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan LC dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI, yang curiga terhadap transaksi keuangan PT. Gramarindo Group, melakukan penyelidikan dan ternyata perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.

Dugaan LC fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. (Yon)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB