BERITA KEBUMEN – Polres Kebumen kembali menangkap penjual kupon judi toto gelap (Togel) di wilayah Desa Sidoharum, Kecamatan Sempor, Kebumen, Jawa Tengah.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas tersangka, DD (32), dimana rumah tempat tinggalnya digunakan untuk transaksi judi Togel.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengapresiasi, terhadap warga masyarakat yang telah berani melaporkan adanya praktik judi Togel kepada Polres Kebumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersangka sendiri dilakukan pada, Sabtu 27 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Terimakasih kepada warga masyarakat. Sekecil apapun laporan akan kami tindaklanjuti,” kata AKBP Rudy, saat pers rilis di Mapolres Kebumen, Selasa (7/7/2020).
Dari penangkapan itu, Polres Kebumen mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp265.000, beberapa bonggol nota pembelian nomor Togel yang telah terpakai maupun belum terpakai dan beberapa lembar kertas rekap pengeluaran serta alat tulis.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (Nining)