Soal Pungli PTSL, Kadus 01 Mekar Jaya Kabupaten Bekasi Bantah

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2020 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Disebut meminta uang Rp34 juta kepada seorang warga Bogor untuk pembuatan sertifikat program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang lokasi sawahnya di Desa Mekarjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kepala Dusun (Kadus) 01 Aji, membantah tudingan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dusun Mekar Jaya, Aji, membantah tuduhan dari salah satu warganya dengan mengatakan, bahwa informasi tersebut adalah bohong.

“Iya, itu kabar bohong,” tutup Aji singkat ketika dihubungi Matafakta.com, melalui telepon selulernya, Jumat (3/7/2020).

Terpisah, Aspul (32), warga Desa setempat yang konsen mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) oknum pejabat Desa Mekarjaya, akan membeberkan bukti-bukti yang dimilikinya.

“Kalo bantah, itu haknya, tapi saya punya bukti rekaman pengakuan dari warga Bogor itu. Apalagi sertifikat yang mereka buat itu, memanfaatkan program PTSL,” ungkapnya.

Baca Juga :  Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Selain itu, kata Aspul, kita tahu bahwa program PTSL tahap pertama bukan untuk sawah. Biarkan aparat penegak hukum yang menindaklanjuti perkara ini.

Ditambahkan Aspul, atas nama warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, dia akan membawa laporannya kepada aparat penegak hukum.

“Walaupun sendiri, saya tetap akan membawa persoalan Kampung saya keranah hukum. Agar para oknum pejabat Desa itu mendapat efek jera,” pungkasnya. (Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB