Polda Metro Jaya Ungkap Komplotan Sindikat Pemalsu Sertifikat Pelaut

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2020 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Tim Polda Metro Jaya (PMJ) dan Satgas dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berhasil mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut illegal.

Dari tindakan hukum ini, petugas mengamankan sebanyak 11 orang dari tiga lokasi berbeda yakni di kawasan Jakarta Utara, Pekanbaru dan Bogor, Jawa Barat, sejak akhir April 2020 sampai 9 Juni lalu.

Kepada awak media, Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, penangkapan sebanyak 9 pelaku oleh Polda Metro Jaya dan dua orang ditangkap oleh Tim Satgas gabungan Polri dan Kemenhub.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku melakukan illegal access (hacking) pada website resmi Kementerian Perhubungan, bekerja sama dengan honorer dari Menhub yang mencuri blanko sertifikat. Seluruhnya ada 11 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Nana, Kamis (25/6/2020).

Sindikat ini diketahui sudah beroperasi selama 3 tahun sejak tahun 2018 hingga April 2020. Jumlah sertifikat yang dipalsukan selama 3 tahun sebanyak, 5.041 sertifikat.

“Dimana keuntungan mereka dalam bisnis ilegal ini selama 3 tahun mencapai Rp20 miliar. Motif sindikat ini adalah ekonomi, yaitu untuk mendapatkan uang,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Dalam aksinya, para pelaku menawarkan jasa untuk pembuatan sertifikat palsu kepada para Anak Buah Kapal (ABK) sebagai persyaratan untuk bisa bekerja di kapal.

Untuk menjamin para korbannya para pelaku mengaku, bahwa blangko yang dipasarkan sertifikat asli dari PERURI.

“Kepada para pengguna, pelaku mengaku nomor sertifikat keterampilan pelaut teregistrasi dan terintegrasi secara online di website Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

“Sertifikat pelaut tersebut mulai seharga Rp700.000 hingga Rp20.000.000 dan tergantung kategori keterampilan. Dimana, ada 6 kategori keterampilan yang ditawarkan,” lanjutnya.

Nana mengatakan, dalam aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda seperti pelaku berinisial DT diketahui berperan sebagai master joki yaitu penampung pesanan ijazah pelayaran atau pelaut dari para joki lainnya baik para calon pelaut dari indonesia maupun luar negeri.

Pelaku berinisial JA juga sebagai joki yang menerima pesanan dari para calon pelaut yang tidak ingin bekerja tanpa mengikuti proses pendidikan dan mau mendapatkan sertifikat keterampilan pelaut.

Kemudian pelaku berinisial IJ sebagai joki yang menerima pesanan dari para calon pelaut atau konsumen yang ingin bekerja tanpa mengikuti proses pendidikan, tapi bisa mendapatkan sertifikat keterampilan pelaut.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Sementara, pelaku berinisial SP, SH dan IS yang berperan sebagai penyedia blanko sertifikat keterampilan pelaut. Kemudian ST selaku pembuat Ijazah sertifikat keterampilan pelaut yang diserahkan kepada DT.

“Kemudian GJM yang berperan sebagai joki yang menerima pesanan dari para calon pelaut atau konsumen yang ingin bekerja tanpa mengikuti proses pendidikan, tapi mendapatkan sertifikat keterampilan pelaut. RR yang juga berperan sebagai penyedia blanko sertifikat keterampilan pelaut,” jelasnya.

Untuk pelaku berinsial RA dan RAS berperan sebagai hacker atau illegal access, atau sebagai pihak yang melakukan registrasi sertifikat keterampilan pelaut secara online di website pelaut.dephub.go.id. Akibatnya, perbuatan pelaku telah mencoreng citra nama pelaut Indonesia di mata dunia internasional.

Apalagi, tambahnya, para pelaku juga dapat mengeluarkan sertifikat untuk Warga Negara Asing (WNA) dan mengklaim bisa digunakan di kapal asing.

“Akibatnya, perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 30 ayat (3) UU ITE terkait cracking, hacking, illegal access dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB