Biaya Perkara Kurang, Putusan Sela Gugatan Pilwabup Bekasi Ditunda

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2020 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Cikarang, Kabupaten Bekasi

PN Cikarang, Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Akibat kekurangan biaya perkara, pembacaan putusan sela gugatan Partai Nasdem kepada Ketua DPRD dan Ketua Panlih Wabup Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam persidangan, Majelis Hakim, Decky Christian mengatakan, biaya pokok perkara agar dibayarkan terlebih dahulu oleh Penggugat, sebelum putusan sela perkara gugatan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabub) Bekasi dibacakan.

“Persidangan kita tunda satu hari, agar Penggugat membayar biaya perkara dulu esok hari, baru kemudian pembacaan putusan sela diagendakan pada pukul 10.00 WIB,” kata Ketua PN, Cikarang, Kabupaten Bekasi ini, Selasa (23/6/2020) kemarin.

Selain biaya perkara kurang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aria Dwi Nugraha dan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, tidak tampak hadir dalam gugatan Pilwabub Bekasi yang diajukan Partai Nasdem tersebut.

Kepada Matafakta.com, selaku kuasa Tergugat II, Nyumarno mengatakan, memang harusnya agenda putusan sela, tapi ditunda besok oleh Majelis Hakim. Prinsipnya, kita selaku kuasa Tergugat II, tetap pada pendirian dan dalil-dalil pada eksepsi dan jawaban kami.

“Kaitan Kompetensi Absolut (kewenangan Pengadilan) menurut kami, bukan kewenangan Pengadilan Negeri, tetapi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN,” jelas Nyumarno.

Karena Penggugat, lanjut Nyumarno, secara terang benderang dalam dalil gugatannya, meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa surat keputusan Tergugat I cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan surat keputusan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

“Dalam gugatan juga disertai dengan tuntutan ganti rugi terhadap Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng. Itu artinya, kewenangan memeriksa perkara seperti itu, jelas menjadi kewenangan PTUN,” pungkas Nyumarno mengulas.

Diketahui, agenda sidang kemarin dilaksanakan pada pukul 15.20 WIB dan dibuka Majelis Hakim dengan dihadiri Penggugat, Tergugat Intervensi dan Tergugat 2 yang dikuasakan kepada, Nyumarno. Sementara, Tergugat 1, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Bupati Bekasi, selaku turut Tergugat tidak menghadiri persidangan. (Hasrul)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB