BERITA SEMARANG – PT. Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020, dimana mulai 8 Juni 2020, masyarakat umum sudah diperbolehkan menggunakan KLB tersebut.
Perpanjangan KLB ini juga menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No.KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.
“Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam rilisnya, Senin (8/6/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.
“Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB,” kata Joni.
Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.
“Saat keberangkatan, penumpang harus bermasker, dalam kondisi sehat, tidak flu, demam, atàupun batuk, dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB,” jelas Joni.
Joni menegaskan, perpanjangan operasi KLB ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk tetap melayani mobilitas masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
“Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga terus kami evaluasi pengoperasiannya,” tambah Joni.
Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung – Surabaya Pasar Turi pp.
“Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap,” ujarnya.
Sementara dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta; membuat tanda batas antre dan marka pada tempat duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing.
Sejak dioperasikan pada 12 Mei 2020 hingga 7 Juni 2020, KAI telah melayani 3.835 penumpang. Rute yang paling diminati adalah Surabaya Pasarturi – Gambir dengan 500 penumpang dan Gambir – Surabaya Pasarturi dengan 419 penumpang.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email
**@ka*.id
, atau media sosial KAI121. (Nining)