Dua Kali Bobol ATM, Seorang Pria Diamankan di Polsek Ngawen Blora

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2020 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku

Pelaku

BERITA BLORA – Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora berhasil mengungkap pembobolan ATM Bank Mandiri di wilayah Kecamatan Ngawen. Tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak pintu pelindung kotak ATM dengan menggunakan kunci almari.

Kepada Matafakta.com, Kapolsek Ngawen, Iptu Sunarto mengatakan, tersangka MAS (23) warga Kelurahan Margorejo RT03/RW01, Kecamatan Dawe, Kudus terbilang profesional.

“Tersangka membuka mesin ATM dengan kunci lemari. Dia beraksi sendirian berangkat dari Kudus menuju Blora untuk mengambil uang sebanyak dua kali,” terang Iptu Sunarto, Jumat (29/5/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, pada 12 Mei 2020 pukul 05.30 WIB tersangka berhasil membawa uang sebesar Rp43.950.0000 dan Minggu, 17 Mei 2020 pukul 04.00 WIB sebesar Rp69.800.000.

Menurut Kapolsek, tersangka merupakan mantan karyawan PT. UG Mandiri Kudus. Dengan pengalamannya dan keahlian yang dimiliki tersebut digunakannya untuk berbuat kejahatan.

“Hasil pemeriksaan sementara oleh petugas tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT. UG Mandiri Kudus selama 4 bulan dan di PHK pada bulan April lalu,” ungkap Iptu Sunarto.

Berdasarkan rekaman CCTV di dalam ATM, tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora bersama pihak PT. UG Mandiri Kudus tanpa perlawanan.

“Pada Rabu 27 Mei 2020 pukul 14.00 WIB, kami amankan pelaku saat sedang berada di rumahnya,” jelas Iptu Sunarto.

Atas perbuatannya tambah Iptu Sunarto, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Total kerugian yang dialami PT. UG Mandiri akibat perbuatan tersangka sebesar Rp113.750.000, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Nining)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB