Ambarawa Jadi Tersangka, Kejari Cikarang Belum Terima SPDP Baru

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2020 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Cikarang

Kejari Cikarang

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengaku, belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Metro Bekasi menyusul ditetapkannya, Kepala Desa (Kades) Karang Baru, Komarudin Ambarawa (HN) sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan.

“Sebenarnya kami, sudah menerima SPDP tapi oleh Jaksa Pertama. Sedangkan saya sebagai Jaksa Kedua belum menerima kembali SPDP tersebut,” terang A.G. Putrantio kepada Matafakta.com, Senin (11/5/2020).

Baca Juga :  Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Diketahui, Kepolisian Resort Metro Bekasi, telah menetapkan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan Kades Karang Baru, Komarudin Ambarawa, berdasarkan surat tembusan ke Kejari Cikarang tertanggal 6 April 2020 dengan Nomor: B/289/IV/2020/Restro Bks. Perihal pemberitahuan penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Jaksa, SPDP lama diterima Kejaksaan pada tahun 2019 lalu. Biasanya setelah diterima surat SPDP itu, satu bulan setelahnya akan Jaksa tanyakan perkembangannya.

Baca Juga :  Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

“Kalau SPDP bulan Desember 2019, saya rasa terlalu lama sampai dengan 4 bulan baru ada perkembangan. Sebaliknya justru kami pun, belum menerima surat apapun. Kalau surat yang tanggal 6 April 2020 itu bukan SPDP, tapi pemberitahuan tersangka,” pungkasnya (Mul)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB