BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengaku, belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Metro Bekasi menyusul ditetapkannya, Kepala Desa (Kades) Karang Baru, Komarudin Ambarawa (HN) sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan.
“Sebenarnya kami, sudah menerima SPDP tapi oleh Jaksa Pertama. Sedangkan saya sebagai Jaksa Kedua belum menerima kembali SPDP tersebut,” terang A.G. Putrantio kepada Matafakta.com, Senin (11/5/2020).
Diketahui, Kepolisian Resort Metro Bekasi, telah menetapkan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan Kades Karang Baru, Komarudin Ambarawa, berdasarkan surat tembusan ke Kejari Cikarang tertanggal 6 April 2020 dengan Nomor: B/289/IV/2020/Restro Bks. Perihal pemberitahuan penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Jaksa, SPDP lama diterima Kejaksaan pada tahun 2019 lalu. Biasanya setelah diterima surat SPDP itu, satu bulan setelahnya akan Jaksa tanyakan perkembangannya.
“Kalau SPDP bulan Desember 2019, saya rasa terlalu lama sampai dengan 4 bulan baru ada perkembangan. Sebaliknya justru kami pun, belum menerima surat apapun. Kalau surat yang tanggal 6 April 2020 itu bukan SPDP, tapi pemberitahuan tersangka,” pungkasnya (Mul)