Pernyataan Asintel Kejati Sumut Copot Jaksa Erwin Dinilai Pembohongan Publik

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara

Photo: Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara

BERITA SUMUT – Pernyataan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utata, Irfan Wibowo yang mengatakan bahwa Jaksa Erwin Napitupulu telah dicopot terkait dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah berkisar antara Rp5 hingga Rp10 juta dinilai sebagai pembohongan publik.

“Itu pembohongan publik. Saat ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara,” ucap sumber, Jumat (9/10/2026).

Jaksa Erwin Napitupulu, kata sumber, pada Senin 24 Agustus 2026, telah dilantik dan menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara.

“Pada posisi ini Jaksa Erwin menggantikan Pahala Eric Silvandro. Jaksa Erwin sebelumnya pernah menduduki posisi sebagai Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejari Kepulauan Anambas,” terang dia.

Pelantikan Jaksa Erwin berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-10058/C.4/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 dan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-10073/C.4/07/2026 tertanggal 22 Juli 2026.

Sebelum pindah, lanjut sumber, Erwin sempat menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Belawan tahun 2024.

Perlu diketahui, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution mengaku pernah rebut, dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan karena meminta uang Rp5 juta hingga Rp10 juta kepada Kepala Sekolah (Kepsek).

Asintel Kejati Sumut, Irfan Wibowo membenarkan soal pengakuan Bobby tentang adanya Jaksa yang meminta uang kepada Kepala Sekolah.

“Setelah ditelusuri benar adanya kejadian tersebut, oknum Jaksa berinisial EN selaku Kasi Pidsus dan DTS selaku Kasubi Penyidikan Pidsus Kejari Belawan meminta sejumlah uang kepada 5 orang Kepsek pada tahun 2024,” ucap Irfan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8 Oktober 2026.

Irfan mengatakan, setelah pelanggaran tersebut diketahui, kedua Jaksa itu langsung dikenakan hukuman disiplin berat. Untuk oknum EN dicopot dari jabatannya. Sementara oknum DTS dihukum penurunan pangkat.

“Oknum EN dicopot dari jabatannya dan oknum DTS dikenakan sanksi penurunan pangkat,” tambah Irfan.

Irfan mengungkapkan bahwa perbuatan kedua Jaksa itu, terjadi sebelum kegiatan peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik.

“Perlu saya tegaskan bahwa perbuatan mereka jauh sebelum kegiatan peluncuran Jaksa Sahabat Penyidik,” tegas Irfan.

Selain itu, Irfan juga mengatakan terkait Jaksa meminta uang kepada Kepala Sekolah. Untuk Kajari Belawan saat itu tidak terlibat.

“Keterlibatan Kajari Belawan saat itu berinisial ZS, tidak ditemukan indikasi atau bukti melakukan perbuatan tercela,” tambah Irfan.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan, program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan menjadi wadah secara resmi koordinasi kelembagaan antara stakeholder pendidikan dan Kejaksaan guna mewujudkan kegiatan lembaga pendidikan yang semakin profesional.

“Intinya Jaksa atau pegawai Kejaksaan dilarang keras menyalahgunakan tugas dan fungsi dalam mengawal program pendidikan, termasuk perbuatan transaksional, pimpinan tidak akan mentoleransi segala perbuatan tercela, sudah saatnya Jaksa hadir untuk mengawal dan menjaga,” pungkas Rizaldi. (Sofyan)

Berita Terkait

Walikota Pematang Siantar Resmikan MG House 2 Dengan Fasilitas Modern
PC-NU Sekadau Kalbar Kembalikan Uang Suap Muktamar NU ke KPK
Kemnaker Tekankan Pelindungan Tenaga Kerja di Kawasan Industri Jateng
Anggi Fauzi Nahkodai DPD GMNI Jawa Barat Periode 2026–2028
Bantah Malpraktik, Klinik Minta Kasus Diuji Lewat Pemeriksaan Medis
Jabar Butuh Pemimpin KONI Yang Mampu Menyatukan Kekuatan Olahraga
Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni
NTB Raih Tiga Penghargaan Kemendagri, Gubernur: Jangan Berhenti pada Pengakuan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Pernyataan Asintel Kejati Sumut Copot Jaksa Erwin Dinilai Pembohongan Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Walikota Pematang Siantar Resmikan MG House 2 Dengan Fasilitas Modern

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:59 WIB

PC-NU Sekadau Kalbar Kembalikan Uang Suap Muktamar NU ke KPK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kemnaker Tekankan Pelindungan Tenaga Kerja di Kawasan Industri Jateng

Selasa, 22 September 2026 - 19:01 WIB

Anggi Fauzi Nahkodai DPD GMNI Jawa Barat Periode 2026–2028

Berita Terbaru

Photo: Acara Soft Opening President University Hospital, Sabtu 10 Oktober 2026.

Seputar Bekasi

Plt. Bupati Bekasi Hadiri Soft Opening President University Hospital

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:14 WIB