BERITA SUMUT – Pernyataan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utata, Irfan Wibowo yang mengatakan bahwa Jaksa Erwin Napitupulu telah dicopot terkait dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah berkisar antara Rp5 hingga Rp10 juta dinilai sebagai pembohongan publik.
“Itu pembohongan publik. Saat ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara,” ucap sumber, Jumat (9/10/2026).
Jaksa Erwin Napitupulu, kata sumber, pada Senin 24 Agustus 2026, telah dilantik dan menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara.
“Pada posisi ini Jaksa Erwin menggantikan Pahala Eric Silvandro. Jaksa Erwin sebelumnya pernah menduduki posisi sebagai Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejari Kepulauan Anambas,” terang dia.
Pelantikan Jaksa Erwin berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-10058/C.4/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 dan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-10073/C.4/07/2026 tertanggal 22 Juli 2026.
Sebelum pindah, lanjut sumber, Erwin sempat menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Belawan tahun 2024.
Perlu diketahui, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution mengaku pernah rebut, dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan karena meminta uang Rp5 juta hingga Rp10 juta kepada Kepala Sekolah (Kepsek).
Asintel Kejati Sumut, Irfan Wibowo membenarkan soal pengakuan Bobby tentang adanya Jaksa yang meminta uang kepada Kepala Sekolah.
“Setelah ditelusuri benar adanya kejadian tersebut, oknum Jaksa berinisial EN selaku Kasi Pidsus dan DTS selaku Kasubi Penyidikan Pidsus Kejari Belawan meminta sejumlah uang kepada 5 orang Kepsek pada tahun 2024,” ucap Irfan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8 Oktober 2026.
Irfan mengatakan, setelah pelanggaran tersebut diketahui, kedua Jaksa itu langsung dikenakan hukuman disiplin berat. Untuk oknum EN dicopot dari jabatannya. Sementara oknum DTS dihukum penurunan pangkat.
“Oknum EN dicopot dari jabatannya dan oknum DTS dikenakan sanksi penurunan pangkat,” tambah Irfan.
Irfan mengungkapkan bahwa perbuatan kedua Jaksa itu, terjadi sebelum kegiatan peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik.
“Perlu saya tegaskan bahwa perbuatan mereka jauh sebelum kegiatan peluncuran Jaksa Sahabat Penyidik,” tegas Irfan.
Selain itu, Irfan juga mengatakan terkait Jaksa meminta uang kepada Kepala Sekolah. Untuk Kajari Belawan saat itu tidak terlibat.
“Keterlibatan Kajari Belawan saat itu berinisial ZS, tidak ditemukan indikasi atau bukti melakukan perbuatan tercela,” tambah Irfan.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan, program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan menjadi wadah secara resmi koordinasi kelembagaan antara stakeholder pendidikan dan Kejaksaan guna mewujudkan kegiatan lembaga pendidikan yang semakin profesional.
“Intinya Jaksa atau pegawai Kejaksaan dilarang keras menyalahgunakan tugas dan fungsi dalam mengawal program pendidikan, termasuk perbuatan transaksional, pimpinan tidak akan mentoleransi segala perbuatan tercela, sudah saatnya Jaksa hadir untuk mengawal dan menjaga,” pungkas Rizaldi. (Sofyan)






