Kemnaker Apresiasi Putusan MK Perkuat Pelindungan Hak Pekerja

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi

Photo: Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi

BERITA JAKARTAKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pengaturan manfaat dana pensiun.

Putusan MK tersebut merupakan hasil pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Putusan MK itu diberikan dalam Perkara Nomor: 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025, terkait pengaturan manfaat dana pensiun dan hak pekerja atas uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), serta uang penggantian hak.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi mengatakan, putusan MK tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.

“Kemnaker mengapresiasi putusan MK yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Cris, Rabu (1/7/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk karena pekerja memasuki masa pensiun.

MK juga menegaskan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak pekerja atas pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak. Program dana pensiun bersifat sukarela dan memberikan manfaat tambahan bagi pekerja, sedangkan hak-hak normatif tersebut tetap wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Selain itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, UPMK dan uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda maupun duda atau anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.

Menurut Cris, putusan tersebut menjadi rujukan penting dalam memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.

“Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan MK. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun,” ujarnya.

Cris menambahkan, Kemnaker akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan agar selaras dengan amanat konstitusi dan putusan MK, sehingga pelindungan terhadap pekerja semakin kuat serta hubungan industrial di Indonesia semakin harmonis, produktif dan berkeadilan. (Almira)

Berita Terkait

Pengamat: Pertaruhan Marwah Hukum di Tengah “Perang Attrition” Lembaga
Benarkan Fery Boboho Terlibat Sebagai Perantara Suap Jampidsus Febri Ardiansyah?
AI Mengubah Cara Bekerja, SDM Unggul Kunci Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Peningkatan Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja Masa Depan
Kejati DKI Didesak Jelaskan Mandeknya Kasus Pemerasan di Kemenkumham
Kepercayaan Publik Dibangun Melalui Pelayanan Cepat dan Transparan
AKHERA Minta Presiden Nonaktifkan Menhut Raja Juli Antoni
Demo BEM UI di Hari HUT Bhayangkara Menuai Sorotan Publik
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:38 WIB

Pengamat: Pertaruhan Marwah Hukum di Tengah “Perang Attrition” Lembaga

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:49 WIB

Benarkan Fery Boboho Terlibat Sebagai Perantara Suap Jampidsus Febri Ardiansyah?

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:49 WIB

AI Mengubah Cara Bekerja, SDM Unggul Kunci Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:35 WIB

Peningkatan Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja Masa Depan

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:48 WIB

Kejati DKI Didesak Jelaskan Mandeknya Kasus Pemerasan di Kemenkumham

Berita Terbaru

Photo: Kepala Desa Sukaraya, Dano Sumarno Saat Ziarah Kubur ke Makam Almarhum H. Eka Supria Atmaja.

Seputar Bekasi

Kades Sukaraya Kenang Dedikasi dan Jasa Almarhum H. Eka Supria Atmaja

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:40 WIB