BERITA SUMUT – Dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi merk “transformer” di Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar yang berlokasi di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, mulai disorot public, Minggu (17/5/2026).
Dari penelusuran awak media pada dini hari Minggu 17 Mei 2026 pil yang masuk dalam daftar kategori narkotika tersebut dapat dipesan dengan mudah oleh para pengunjung di THM Koin Bar. Peredaran pil tersebut, berjalan secara terstruktur.
Seorang berinisial Rian disebut bertindak sebagai pengedar yang melayani permintaan pembeli dengan harga Rp350.000 per butir. Proses pemesanan hingga penyerahan barang memakan waktu cukup lama, namun transaksi tetap berlangsung.
Persoalan muncul ketika barang yang diterima pembeli dalam kondisi rusak. Manajer THM Koin Bar, Putri hanya bersedia mengembalikan dana Rp80.000 dan menolak untuk pengembalian penuh tanpa berpikir bahwa barang yang diperjualbelikan merupakan barang terlarang.
Kasus ini dinilai menjadi bukti adanya kelalaian dalam pengawasan dan penindakan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika:
“Setiap orang yang melakukan peredaran, penyaluran, atau penjualan narkotika dapat diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar”.
Selain itu, peraturan perizinan tempat hiburan mengatur bahwa penyelenggara usaha yang terbukti membiarkan atau terlibat dalam transaksi narkotika dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha secara permanen.
Masyarakat Kota Pematangsiantar menilai lokasi tersebut perlu mendapatkan tindakan tegas dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara dibawah pimpinan Kapolda, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto untuk menurunkan tim penyidik guna menindaklanjuti temuan ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen THM Koin Bar, belum memberikan keterangan secara resmi, terkait dugaan peredaran narkotika tersebut. (Tim)






