BERITA SUKABUMI – Penundaan proyek pembangunan jembatan senilai sekitar Rp12,6 miliar di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, memantik kritik dari kalangan masyarakat sipil.
Kebijakan pengalihan anggaran yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dinilai tidak semata persoalan teknis, melainkan menyangkut konsistensi perencanaan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kepada Matafakta.com, Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia, Moch. Akmal Fajriansyah, menilai keputusan tersebut menunjukkan lemahnya disiplin dalam menjalankan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.
“Program itu sudah masuk dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Ketika kemudian ditunda, harus ada dasar hukum dan penjelasan yang terbuka. Ini bukan sekadar soal prioritas, tetapi soal kepastian hukum,” tegas Akmal, Minggu (19/4/2026).
Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan jembatan tersebut sebelumnya tercantum dalam dokumen perencanaan daerah dan diproyeksikan sebagai kegiatan strategis. Namun, dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota memilih mengalihkan anggaran ke sektor lain seperti jalan, drainase dan pengelolaan sampah.
Dalam kerangka hukum tata negara, perubahan kebijakan memang dimungkinkan. Akan tetapi, perubahan tersebut harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta prinsip akuntabilitas dalam UU Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.
Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie dalam tulisannya di Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi), antara lain menegaskan bahwa prinsip Negara Hukum mensyaratkan adanya kepastian (legal certainty) dan konsistensi dalam setiap kebijakan publik.
Jimly menyebut, inkonsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan dapat dikategorikan sebagai bentuk lemahnya komitmen terhadap prinsip good governance.
Pandangan serupa juga dapat ditelusuri dalam karya Yusril Ihza Mahendra, khususnya dalam sejumlah artikel ilmiah dan buku mengenai Hukum Tata Negara dan Administrasi Pemerintahan yang menekankan bahwa penggunaan anggaran Negara harus tunduk pada dokumen perencanaan yang telah disahkan.
Perubahan, tulis Yusril, kebijakan tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas dan bahkan maladministrasi.
Sementara itu, dari perspektif hukum Administrasi Negara, Ridwan HR dalam bukunya Hukum Administrasi Negara (Rajawali Pers) menegaskan bahwa setiap keputusan Pemerintah harus memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti asas kecermatan, kepastian hukum dan keterbukaan. Keputusan yang berubah tanpa perencanaan matang dapat dinilai bertentangan dengan asas tersebut.
Sorotan juga mengarah pada keberadaan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) yang dibentuk Walikota. Secara konseptual, tim ini berfungsi memastikan program strategis berjalan sesuai rencana dan tidak mengalami hambatan berarti.
Namun, menurut Akmal, penundaan proyek justru memperlihatkan bahwa fungsi koordinasi belum berjalan optimal.
“Kalau perubahan prioritas terjadi, seharusnya bisa diantisipasi sejak tahap awal perencanaan. Ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas TKPP, apakah benar menjalankan fungsi pengendalian atau hanya bersifat administratif,” ujarnya.
Dari sudut pandang ekonomi pembangunan, penundaan infrastruktur juga berimplikasi langsung terhadap pertumbuhan wilayah. Sejumlah studi dalam jurnal pembangunan daerah menunjukkan bahwa infrastruktur konektivitas memiliki korelasi kuat terhadap peningkatan aktivitas ekonomi lokal dan efisiensi distribusi.
Dengan demikian, penundaan proyek tidak hanya menunda pembangunan fisik, tetapi juga potensi manfaat ekonomi yang menyertainya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota beralasan bahwa pengalihan anggaran dilakukan untuk menjawab kebutuhan yang lebih mendesak. Namun, menurut Akmal, argumentasi tersebut justru mengindikasikan adanya kelemahan dalam proses perencanaan awal.
“Kalau kebutuhan mendesak itu sudah ada, seharusnya sejak awal menjadi prioritas. Ini menunjukkan perencanaan belum berbasis data yang matang,” katanya.
Ia menegaskan, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Pemerintah, menurut dia, perlu membuka secara jelas kajian yang menjadi dasar perubahan kebijakan tersebut.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa pembangunan daerah tidak hanya soal menentukan prioritas, tetapi juga menjaga konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan. Tanpa itu, arah pembangunan berisiko kehilangan kepastian, sementara kepercayaan publik perlahan tergerus. (Eka Lesmana)






