BERITA BOGOR – Skandal mafia tanah kembali mengguncang Kabupaten Bogor. Dugaan penerbitan sertifikat bermasalah seluas 3,2 hektare bahkan terindikasi melibatkan Warga Negara Asing (WNA) kini tengah dibongkar Bareskrim Polri.
Kasus ini mencuat setelah Suhendro, warga Tajur, Kota Bogor, melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Lahan tersebut telah dikuasai pihak lain melalui proses administrasi yang diduga sarat rekayasa.
Dari hasil penyelidikan awal, terungkap adanya dugaan sindikat mafia tanah yang dikendalikan oleh pihak berinisial JL bersama delapan orang lainnya. Yang mengejutkan, dua orang dari kelompok tersebut terindikasi merupakan WNA.
Sindikat ini diduga bekerja secara terstruktur dengan melibatkan sejumlah oknum dilingkungan Kantor ATR-BPN Kabupaten Bogor periode 2021, termasuk staf internal serta Kepala Desa (Kades) Cijeruk berinisial ASR.
Kolaborasi tersebut diduga bertujuan memuluskan proses penerbitan sertifikat melalui manipulasi dokumen persyaratan. Adapun kelompok ini diduga memalsukan berbagai dokumen untuk mengajukan dua sertifikat atas nama JL dan kelompoknya.
Padahal, lahan yang diajukan merupakan bagian dari tanah milik sah Suhendro yang telah memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) seluas 12,8 hektare. Namun secara janggal, muncul Pertek baru seluas 3,2 hektare diatas lahan yang sama yang kemudian dijadikan dasar penerbitan sertifikat.
Fakta yang memperkuat dugaan pelanggaran adalah adanya surat keberatan resmi dari Suhendro yang telah diajukan sebelum sertifikat diterbitkan.
Mantan Kepala Seksi Pengukuran ATR-BPN Kabupaten Bogor tahun 2021, Lili Muniri menyebut secara prosedural permohonan tersebut seharusnya tidak dapat diproses.
“Kalau sudah ada keberatan dari pemilik sah, seharusnya tidak bisa dilanjutkan, apalagi sampai terbit sertifikat,” ujarnya.
Lili juga mengungkap bahwa pihaknya sempat menginisiasi mediasi dengan memanggil para pihak, termasuk JL dan Kepala Desa Cijeruk. Namun, pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh pihak yang dilaporkan.
Dua sertifikat tersebut diketahui ditandatangani oleh Kepala Kantor ATR-BPN Kabupaten Bogor periode 2021 berinisial SA.
Kini yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah ATR-BPN di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak 2025. Peran pejabat ini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.
Bareskrim Polri disebut akan menelusuri secara detail proses administrasi hingga terbitnya sertifikat yang kini dipersoalkan tersebut. Perkara ini telah naik ke tahap lanjutan.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Dalam waktu dekat, berkas perkara beserta sejumlah tersangka direncanakan akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini juga memicu sorotan tajam terkait dugaan keterlibatan WNA dalam kepemilikan sertifikat tanah.
Pasalnya, regulasi di Indonesia membatasi secara ketat kepemilikan hak milik atas tanah oleh warga negara asing. Jika terbukti, kasus ini berpotensi membuka pelanggaran hukum yang lebih luas.
Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius, dengan pola yang semakin rapi dan melibatkan banyak pihak.
Penyidik Bareskrim Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari kalangan pejabat maupun pihak lain yang terlibat. (Stave)






