Boyamin Kritik Pedas KPK Alihkan Status Penahanan Eks Menteri Agama

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

Photo: Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

BERITA JAKARTAKoordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag), Yaqub Cholil Qoumas (YCQ).

“Perubahan status penahanan YCQ tersebut, tidak diumumkan lembaga antirasuah. UU KPK, terdapat asas keterbukaan dimana jika melakukan penahanan diumumkan dan saat pengalihan penahanan juga diumumkan,” tegas Boyamin, Minggu (22/3/2026).

Diungkapkan Boyamin, tidak adanya YCQ di Rumahan Tahanan (Rutan) KPK berdasarkan informasi dari istri eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel yaitu, Silvia Rinita Harefa.

“Itu sakitnya, ketahuannya dari orang lain, buru-buru mereka (KPK) kemudian mengiyakan, itu kan jelek sekali dari sisi komunikasi keadilan, komunikasi dengan masyarakat, tentang penegakan hukum dan keadilan,” ujarnya.

Lebih jauh Boyamin mengatakan, sejak berdirinya KPK tahun 2023, tidak pernah menangguhkan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi, baru eks Menteri Agama, YCQ dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan Rumah.

“Selamat buat KPK yang mampu memecahkan rekor yang layak masuk Musium Rekor Indonesia atau MURI, karena sudah berhasil membuat masyarakat sangat kecewa dan jengkel terhadap sikap KPK yang diam-diam mengalihkan status penahanan YCQ,” ulasnya.

Untuk itu, tambah Boyamin, KPK harus melakukan penahanan kembali terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, YCQ, karena sudah merusak sistem dan diskriminasi yang akan menimbulkan tuntutan yang sama dari tahanan KPK lainnya.

“Dewan Pengawas KPK harus selidiki dugaan pelanggaran kode etik. Kita akan gugat melalui Praperadilan KPK, karena tidak serius dan tidak professional, karena dilakukan dengan cara diam-diam,” pungkas Boyamin.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi pengalihan status tersebut.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis 19 Maret 2026 malam kemarin,” tuturnya.

Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang (UU) Nomor: 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB