BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag), Yaqub Cholil Qoumas (YCQ).
“Perubahan status penahanan YCQ tersebut, tidak diumumkan lembaga antirasuah. UU KPK, terdapat asas keterbukaan dimana jika melakukan penahanan diumumkan dan saat pengalihan penahanan juga diumumkan,” tegas Boyamin, Minggu (22/3/2026).
Diungkapkan Boyamin, tidak adanya YCQ di Rumahan Tahanan (Rutan) KPK berdasarkan informasi dari istri eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel yaitu, Silvia Rinita Harefa.
“Itu sakitnya, ketahuannya dari orang lain, buru-buru mereka (KPK) kemudian mengiyakan, itu kan jelek sekali dari sisi komunikasi keadilan, komunikasi dengan masyarakat, tentang penegakan hukum dan keadilan,” ujarnya.
Lebih jauh Boyamin mengatakan, sejak berdirinya KPK tahun 2023, tidak pernah menangguhkan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi, baru eks Menteri Agama, YCQ dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan Rumah.
“Selamat buat KPK yang mampu memecahkan rekor yang layak masuk Musium Rekor Indonesia atau MURI, karena sudah berhasil membuat masyarakat sangat kecewa dan jengkel terhadap sikap KPK yang diam-diam mengalihkan status penahanan YCQ,” ulasnya.
Untuk itu, tambah Boyamin, KPK harus melakukan penahanan kembali terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, YCQ, karena sudah merusak sistem dan diskriminasi yang akan menimbulkan tuntutan yang sama dari tahanan KPK lainnya.
“Dewan Pengawas KPK harus selidiki dugaan pelanggaran kode etik. Kita akan gugat melalui Praperadilan KPK, karena tidak serius dan tidak professional, karena dilakukan dengan cara diam-diam,” pungkas Boyamin.
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi pengalihan status tersebut.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis 19 Maret 2026 malam kemarin,” tuturnya.
Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang (UU) Nomor: 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya. (Sofyan)






