BERITA JAKARTA – Tugas kepolisian menurut UU adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Hal tersebut dikatakan, Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, menyoroti peristiwa pengeroyokan Kepala Desa (Kades) Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan hasil seleksi penjaringan perangkat Desa, pihak yang dirugikan memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum, bukan jalur hukum rimba,” sindir Dede, Kamis (12/3/2026).
Dari keterangan, kata Dede, Kades Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau yang populer disapa Hoho Alkaf di media social, cukup memprihatinkan cara pengamanan petugas dari Polsek Mandireja yang terkesan berat sebelah.
“Warga atau tamu lainnnya disuruh keluar Aula. Sementara ratusan anggota LSM yang protes minta seleksi atau test penerimaan perangkat Desa dibatalkan atau diulang dibiarkan di dalam bersama Kades. Ini pengamanan model apa?,” kata Dede.
Berdasarkan prinsip struktural dan operasional di Kepolisian, Polres memiliki tanggung jawab pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Polsek diwilayah hukumnya, terutama dalam kasus-kasus kontijensi seperti pengeroyokan.
“Apalagi korbannya seorang Kepala Desa. Polda Jawa Tengah, harus melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap kinerja Polres dan Polsek dalam konteks manajemen operasional dan pertanggung jawaban kedinasan,” ujarnya.
Selain itu, Dede juga mendesak Kepolisian segera menangkap para pelaku keributan dan kekerasan terhadap Kades Purwasaba, Hoho Alkaf usai menemui kelompok LSM yang protes, karena salah satu anggotanya tidak lolos.
“Ini bukan gaya LSM, tapi gaya premanisme. Sebagai kelompok social masyarakat, LSM itu masuk kepada kelompok intelektual yang tidak seharusnya bertindak secara brutal atau anarkis seperti itu,” imbuhnya.
Jika ini, tambah Dede, tidak segera dilakukan penindakkan atau langkah hukum baik pihak Kepolisian yaitu evaluasi hingga pencopotan jabatan Polres dan Polsek dan LSM yang melakukan kekerasan, maka akan menjadi preseden buruk kedepan.
“Meski secara pidana pertanggung jawaban melekat pada individu pelaku pengeroyokan, secara hierarki, Polres tidak terlepas dari tanggung jawab atas ketidakbecusan jajaran di bawahnya seperti Polsek,” pungkasnya. (Udin)






