Polisi Ungkap Kasus Kematian Putri di Apartemen Tower Mahakam Cikarang

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Hasil Olah TKP di Apartemen Tower Mahakam

Barang Bukti Hasil Olah TKP di Apartemen Tower Mahakam

BERITA BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil mengungkap kasus kematian Putri Ayu Fadillah (21) yang ditemukan meninggal di Apartemen Tower Mahakam, Kecamatan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan, polisi sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban pada Kamis 12 Februari 2026 dini hari.

Petugas yang menerima laporan masyarakat segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban telah meninggal dunia di dalam kamar Apartemen, kemudian mengevakuasi jenazah ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke lokasi bersama beberapa rekannya dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.

Setelah mengonsumsi obat tersebut, korban mengalami kondisi kesehatan yang menurun hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil pengembangan kasus, penyidik mengamankan 5 tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat tersebut secara berantai, yakni SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, serta NF.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang akhirnya dikonsumsi korban. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya berinisial R yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya beberapa unit telepon seluler, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga digunakan korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal tersebut (tanpa resep dokter), termasuk menelusuri sumber peredaran obat hingga ke pemasok utama, guna mencegah kejadian serupa terulang.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait tindak pidana atau membutuhkan bantuan Kepolisian dapat segera menghubungi Call Center 110 Polri atau layanan pengaduan CLBK Polres Metro Bekasi.

“Kita siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam secara cepat, humanis dan responsive,” pungkas Kombes Pol Sumarni. (Tim)

Berita Terkait

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat
Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran
Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham
Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift
Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi
Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi
Hercules TNI AU Bawa Bantuan Presiden Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan
Terjunkan Tim Alfa, TNI Percepat Penanganan Karhutla Way Kambas

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:18 WIB

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Senin, 14 September 2026 - 19:12 WIB

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran

Selasa, 8 September 2026 - 15:36 WIB

Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham

Kamis, 3 September 2026 - 07:45 WIB

Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift

Rabu, 2 September 2026 - 11:11 WIB

Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi

Berita Terbaru