BERITA JAMBI – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.
Pasalnya, Jaksa, membeberkan adanya permintaan uang sebesar Rp2,5 miliar yang diduga diminta mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra kepada pihak rekanan.
Pengungkapan itu muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi dari pihak swasta di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu 11 Februari 2026 kemarin.
Ke-4 orang saksi itu yakni, Dasip Supriadi (Direktur Operasional PT. TDI), Jajang Heru Nurjaman (staf marketing PT. TDI), Anastasya (staf keuangan PT. TDI) dan Praktel Sihombing dari PT. Prima Berkat Sejahtera.
Dalam persidangan, Jaksa menyampaikan adanya komunikasi melalui sambungan telepon antara terdakwa Rudi Wage dan saksi Jajang Heru Nurjaman.
Dalam percakapan tersebut, Rudi disebut meminta uang sebesar Rp2,5 miliar untuk mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi tersebut.
“Di Januari 2022, Vahrial Adi meminta Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar melalui PT. TDI,” ungkap Jaksa dihadapan Majelis Hakim.
Permintaan itu, menurut Jaksa, berkaitan dengan proyek pengadaan alat praktik SMK yang bersumber dari dana DAK Fisik 2022.
Pertemuan di Rumah Pribadi
Fakta lain yang mencuri perhatian adalah pengakuan saksi Jajang yang mengaku pernah datang langsung ke rumah pribadi mantan Kadis Pendidikan tersebut.
Dalam pertemuan itu, dibahas rincian anggaran dan data pengadaan alat praktik SMK.
“Di sana ditunjukkan data dan anggaran,” ujar Jajang dalam persidangan.
Tak hanya itu, saksi Anastasya juga membeberkan adanya sejumlah aliran dana dari PT. TDI ke beberapa pihak.
Rinciannya cukup mencengangkan:
Transfer ke terdakwa Wawan: Rp100 juta dan 6 kali Rp50 juta
Transfer ke Jajang: Rp300 juta, Rp50 juta dan Rp10 juta
Transfer ke terdakwa Rudi Wage Rp700 juta, Rp20 juta, Rp15 juta, Rp100 juta, Rp500 juta, Rp100 juta dan Rp250 juta
Anastasya mengaku seluruh transfer dilakukan atas perintah atasan.
“Transferan saya lakukan berdasarkan perintah atasan,” katanya di hadapan Majelis Hakim.
Proyek Rp62,1 Miliar, Kerugian Negara Rp21,8 Miliar
Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2022, ketika Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengelola kegiatan pengadaan peralatan praktik utama SMK dengan pagu anggaran mencapai Rp62,1 miliar.
Total dana tersebut dialokasikan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di sejumlah sekolah di Provinsi Jambi.
Namun berdasarkan perhitungan Jaksa, dugaan kerugian keuangan Negara dalam perkara ini mencapai Rp21,8 miliar.
Kerugian itu disebut berasal dari beberapa penyedia, termasuk PT. AKP, PT. MIT, PT. PAS, PT. STN dan PT. TDI dengan nilai terbesar diduga berasal dari PT. TDI.
Jaksa juga menilai penggunaan sistem e-katalog serta kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya dijadikan tameng administratif dalam pelaksanaan proyek tersebut. (Tim)






