Tiga Tersangka Dugaan Korupsi DAK di Jambi Masih Bebas Berkeliaran

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Tersangka mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra.

Photo: Tersangka mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra.

BERITA JAMBI – “Secara hukum ditahan, bukan keharusan mutlak, tapi secara prinsip pemberantasan korupsi penahanan adalah langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.”

Hal itu, ditegaskan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi menyoroti penanganan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan kerugian Negara Rp21,8 miliar dari Pagu Anggaran Rp121 miliar.

Dalam prosesnya, Ditreskrimsus Polda Jambi, sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni, mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra, Bukri yang menjabat sebagai Kepala Bidang dan David Hadi Husman yang berperan sebagai broker.

“Dengan fakta ini, ada masalah dalam persamaan dimata hukum. Publik sering mempertanyakan perbedaan perlakuan hukum antara tersangka korupsi yang ditahan dan yang tidak ditahan dalam statusnya sebagai tersangka,” tegas Dede.

Namun, kata Dede, untuk efek jera dan mencegah hilangnya barang bukti, kabur atau mengulangi perbuatan (Pasal 21 KUHAP), penahanan sangat disarankan, meski penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, memiliki kewenangan selektif.

“Tersangka kasus korupsi yang tidak segera ditahan memiliki dampak buruk yang signifikan, baik dari sisi penegakan hukum, keadilan sosial maupun psikologi masyarakat. Penahanan bukan hanya sekadar membatasi ruang gerak, tetapi bagian krusial dari strategi pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Dikatakan Dede, tidak ditahannya tersangka, terutama tokoh publik atau politisi, dapat menurunkan wibawa hukum dan membuat korupsi dianggap sebagai kejahatan biasa, bukan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Ini mengakibatkan efek jera menjadi lemah,” jelasnya.

Selain itu, tambah Dede, jika tersangka bebas, aset hasil korupsi lebih mudah dipindahkan, disamarkan (pencucian uang) atau dialihkan ke pihak lain, sehingga mempersulit Negara untuk mengambil kembali uang yang dikorupsi.

“Secara keseluruhan, tidak menahan tersangka korupsi dianggap mengganggu kepentingan investigasi dan merusak nilai-nilai keadilan. Kita minta Polda Jambi segera menahan ketiga tersangka. Apalagi dua tersangka sudah tidak kooperatif mau dijadwal ulang,” pungkasya. (Tim)

Berita Terkait

Efisiensi, Simpul Sukabumi Soroti Survei Jalan dan Dugaan Penyimpangan
Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:28 WIB

Efisiensi, Simpul Sukabumi Soroti Survei Jalan dan Dugaan Penyimpangan

Selasa, 15 September 2026 - 09:10 WIB

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB