Imbas Pemerasan WN Korsel, Jaksa Agung Copot Kajari Kabupaten Tangerang

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Afrilliana Purba, SH, MH

Photo: Afrilliana Purba, SH, MH

BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Afrilliana Purba, dicopot dari jabatannya, karena diduga tidak melakukan Pengawasan Melekat (Waskat) sebagai Pimpinan.

Pasalnya, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, kedapatan melakukan pemerasan terhadap WNA asal Korea Selatan dengan barang bukti Rp941 juta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kabarnya sudah memeriksa Afrilliana Purba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa 23 Desember 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Ya benar AF selaku Kajari Kabupaten Tangerang telah diperiksa. Karena dia atasan dari tersangka HMK,” tutur Anang, Rabu (24/12/2025).

Anang menyebutkan pemeriksaan terhadap AF selaku saksi untuk mengetahui apakah yang bersangkutan selaku atasan tahu HMK selaku anak buah diduga telah melakukan pemerasan.

“Selain Waskatnya melekat atau tidak, jika nanti dari hasil pemeriksaan AF diduga terlibat dan menerima aliran dana maka akan diproses secara hukum,” tegasnya.

Lebih jauh Anang mengatakan, AF oleh pimpinan Kejagung telah dimutasi ke tempat lain dan tidak akan menjabat lagi sebagai Kajari Kabupaten Tangerang.

“AF baru 5 bulan menjabat sebagai Kajari Kabupaten Tangerang setelah dilantik 28 Juli 2025. AF dimutasi menjadi Kabid Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung,” katanya.

Penggantinya yang mendapatkan promosi sebagai Kajari Kabupaten Tangerang yaitu Fajar Gurindro. Fajar saat ini masih menjabat Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Mutasi dan promosi terhadap keduanya bersama 66 pejabat Eselon III lainnya tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang ditanda-tangani JAM Pembinaan, Hendro Dewanto atas nama Jaksa Agung. (Sofyan)

Berita Terkait

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi
Darurat Kepemimpinan & Inkompetensi “Candu Birokrasi Kota Sukabumi”
Efisiensi, Simpul Sukabumi Soroti Survei Jalan dan Dugaan Penyimpangan
Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:30 WIB

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Kamis, 17 September 2026 - 16:28 WIB

Efisiensi, Simpul Sukabumi Soroti Survei Jalan dan Dugaan Penyimpangan

Selasa, 15 September 2026 - 09:10 WIB

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB