BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Afrilliana Purba, dicopot dari jabatannya, karena diduga tidak melakukan Pengawasan Melekat (Waskat) sebagai Pimpinan.
Pasalnya, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, kedapatan melakukan pemerasan terhadap WNA asal Korea Selatan dengan barang bukti Rp941 juta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kabarnya sudah memeriksa Afrilliana Purba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa 23 Desember 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Ya benar AF selaku Kajari Kabupaten Tangerang telah diperiksa. Karena dia atasan dari tersangka HMK,” tutur Anang, Rabu (24/12/2025).
Anang menyebutkan pemeriksaan terhadap AF selaku saksi untuk mengetahui apakah yang bersangkutan selaku atasan tahu HMK selaku anak buah diduga telah melakukan pemerasan.
“Selain Waskatnya melekat atau tidak, jika nanti dari hasil pemeriksaan AF diduga terlibat dan menerima aliran dana maka akan diproses secara hukum,” tegasnya.
Lebih jauh Anang mengatakan, AF oleh pimpinan Kejagung telah dimutasi ke tempat lain dan tidak akan menjabat lagi sebagai Kajari Kabupaten Tangerang.
“AF baru 5 bulan menjabat sebagai Kajari Kabupaten Tangerang setelah dilantik 28 Juli 2025. AF dimutasi menjadi Kabid Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung,” katanya.
Penggantinya yang mendapatkan promosi sebagai Kajari Kabupaten Tangerang yaitu Fajar Gurindro. Fajar saat ini masih menjabat Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Mutasi dan promosi terhadap keduanya bersama 66 pejabat Eselon III lainnya tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang ditanda-tangani JAM Pembinaan, Hendro Dewanto atas nama Jaksa Agung. (Sofyan)






