BERITA SUKABUMI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Hukum (HIMAKUM) melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD Kota Sukabumi di Jalan Ir. H. Juanda, Selasa (18/11/2025).
Mereka mempertanyakan publikasi LHP BPK RI TA 2024 dimana Publikasi LHP tersebut belum disampaikan kepada masyarakat luas dan belum dilakukan secara optimal oleh DPRD Kota Sukabumi.
Padahal, terdapat kewajiban hukum yang jelas untuk mempublikasikan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI 2024, setelah diserahkan ke lembaga perwakilan.
Menurut Haidar Ketua HIMAKUM, hal tersebut sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 23E ayat (2) dan (3) yang berisi “Hasil pemeriksaan Keuangan Negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, kemudian Dewan Perwakilan Daerah dan sesuai dengan kewenangannya”.
Hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Haidir, ditindak lanjuti oleh lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan undang-undang.
“Itu merupakan menjadi landasan penting dalam Publikasi LHP. Sesuai dengan UU Nomor: 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 Huruf a yang menegaskan bahwasanya setiap Badan Publik Wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik sesuai dengan ketentuan,” ujar Haidar.
Dikatakan Haidar, tidak adanya publikasi dokumen lengkap LHP 2024, LPH hanya diumumkan secara lisan dalam rapat Paripurna pada 4 Juli 2025.
“Dokumen LHP lengkap tidak dipublikasikan di website DPRD atau Pemkot. Buku I, Buku II, Buku III harus tersedia untuk diunduh oleh public, terutama warga Kota Sukabumi, Jawa barat.
Tidak adanya publikasi dokumen di JDIH membuat sebuah kecurigaan terkait Publikasi LHP dimana seharusnya LHP dipublikasikan di JDIH Kota Sukabumi sebagai dokumen hukum public,” jelas Haidar.
Masih menurut dia, sampai pada hari ini status Publikasi LHP masih belum dipublikasikan. Undang-Undang (UU) diatas sudah menjelaskan bahwasanya LHP dinyatakan terbuka untuk umum demi transparansi yang jelas dan tidak adanya penyalahgunaan.
“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor: 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 19 ayat (1) dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik,” ucapnya.
“Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum,” sambungnya.
Dengan demikian, kata Haidar, masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil pemeriksaan, antara lain melalui publikasi dan situs web BPK.
“Sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 Kewajiban Publikasi laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum,” ulasnya.
Masih kata Haidar, masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil pemeriksaan, antara lain melalui publikasi dan situs web BPK.
“Karena hari ini LHP sudah diserahkan ke DPRD pada 4 Juli 2025 dan belum dipublikasikan sampai hari ini, tanggal 18 November 2025 dan sudah terlambat 136 hari sejak saat BPK serahkan LHP LKPD kepada DPRD kKta Sukabumi,” cetusnya
Disini sudah jelas LHP LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah), bukan rahasia Negara. UUD 1945 Pasal 28F Hak Atas Informasi disini sudah jelas setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
“Dan berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” tuturnya.
Sementara, pada Pasal 20 ayat (1) Kewajiban Tindak Lanjut, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
Sementara, Pasal 26 ayat (2) yang berisi tentang sangsi pidana:
“Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Oleh karrna itu, sambung Haidar, Himakum sebagaimana dengan temuan dilapangan dan hasil investigasi terhadap DPRD Kota Sukabumi, melihat ada beberapa ketidak sesuaian dalam pelaksaan pekerjaan dan menjalankan aturan yang sudah jelas tertulis tersebut.
Untuk itu, HIMAKUM menuntut dan mendesak kepada DPRD Kota Sukabumi.
6 Tuntutan HIMAKUM:
- Himakum Mendesak DPRD Kota Sukabumi untuk memberikan dan mempublikasikan serta melaksanakan Konperensi Pers atas LHP BPK RI T.A 2024.
- Himakum Mendesak DPRD Kota Sukabumi untuk segera melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap mitra kerjanya sesuai dengan Tupoksi DPRD.
- Himakum Mendesak DPRD Kota Sukabumi untuk membukakan rincian anggaran tunjangan DPRD Kota Sukabumi sebesar 28M T.A 2024.
- Himakum Mendesak DPRD Kota Sukabumi untuk mengevaluasi perencangan anggaran APBD Kota Sukabumi T.A 2026 yang tidak optimal dan efektif tanpa mempertimbangkan kepentingan rakyat.
- Himakum Mendesak DPRD Kota Sukabumi untuk menghadirkan 35 Anggota dan Pimpinan DPRD Kota Sukabumi untuk memberikan dan memaparkan hasil kinerja monitoring dan pengawasan terhadap mitra kerjanya masing-masing pada tahun 2024-2025 secara Konprensi Pers.
- Himakum Mendesak DPRD Kota Sukabumi untuk segera mengindahkan tuntutan dan desakan kami dalam waktu 7×24 Jam, Apabila dalam waktu tersebut tidak di indahkan sebagaimana mestinya, maka dipastikan dan kami akan melaksanakan aksi jilid 2.
“Kami Masa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Hukum akan kembali turun aksi di depan gedung DPRD dengan masa yang lebih banyak apabila tuntutan tersebut di abaikan” pungkasnya (Eka Lesmana)






