Modus Kontrak Kerja, Kejari Jakpus Tetapkan Tiga Pelaku Korupsi Himbara

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kajari Jakarta Pusat, Antonius Despinola

Photo: Kajari Jakarta Pusat, Antonius Despinola

BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ketiga tersangka yakni, Relationship Manager salah satu bank BUMN, Frengki Hasoloan Sianturi (FHS), Direktur PT. Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT. Citra Karya Tobindo (CKT), Maria Lastry Gultom (MLG) serta Direktur Utama PT. Gosyen Sejahtera Utama (GSU), Li Putri Nazara (LPN).

“Setelah selama dua minggu tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi secara intensif dan telah dilakukan ekspose atau gelar perkara, sehingga didapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka masing-masing,” ucap Kajari Jakarta Pusat, Antonius Despinola, Senin (17/11/2025) malam.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka mengajukan Kredit Modal Kerja atau KMK ke salah satu bank Himbara dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif sebagai dasar permohonan kredit.

Akan tetapi, Frengki dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian karena tidak melakukan verifikasi secara mendalam sebelum permohonan diajukan ke pimpinan bank.

“Sehingga permohonan kredit tersebut disetujui dan diajukan ke pimpinan yang selanjutnya kredit tersebut dicairkan sejumlah Rp122 miliar,” tutur Antonius.

Setelah uang cair, Maria mentransfer uang tersebut ke empat rekening perusahaan yang masih berada dalam kendali Maria dan Li Putri Nazara selaku debitur.

“Frengki turut menerima aliran dana sekitar Rp800 juta. Saat ini kredit tersebut telah dinyatakan macet atau Called 5,” katanya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat menggunakan pasal primair yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga menjerat para tersangka dengan pasal subsidiair, yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka FHS, MLG dan LPN dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 17 November 2025 sampai 6 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kejari Jakarta Pusat tanggal 17 November 2025,” katanya.

Adapun FHS ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, MLG ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur dan LPN ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru