BERITA JAKARTA – Sejumlah media arus utama yang diduga terindikasi menerima fulus dari hasil memframing negatif melalui operasi narasi, propaganda dan mobilisasi massa, harus bertanggung jawab dihadapan Penegak Hukum.
“Ya jika ada tindak pidana yang disiarkan melalui media, maka media sebagai badan hukum pimpinan media dan juga penulis berita harus bertanggung jawab,” ucap Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, Jumat (31/10/2025).
Untuk itu, menurut Fickar, sebelum menurunkan berita harus ada konfirmasi dari objek yang diberitakan.
“Karena itu sebelum berita turun harus ada konfirmasi dari objek yang diberitakan (cover bothside),” tandasnya.
Seperti diketahui pada sidang pembacaan surat dakwaan perkara perintangan penyidikan yang melibatkan terdakwa Junaedi Saibih, advokat Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki di Pengadilan Tipikor Jakarta, sangat mengejutkan kalangan media massa.
Sebab, dalam persidangan perdana itu, terkuak rangkaian skenario penyelesaian rancangan di luar persidangan dalam perkara pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya atas nama tiga terdakwa korporasi.
Ketiga korporasi itu yakni, Permata Hijau Grup, Wilmar Grup dan Musim Mas Grup yang dilakukan di Kantor Stasiun Televisi Jak-TV Jalan KH. Abdul Syafei, Jakarta Selatan dan Kantor Metro-TV di Gedung Equity Tower Lantai 26 Jakarta pada Juni 2023 hingga April 2025.
Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar melakukan operasi media dengan pembuatan berita dan opini negative.
“Opini negative itu, seolah-olah penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak mentah dan turunannya atas nama tiga terdakwa korporasi yakni, Permata Hijau Grup, Wilmar Grup dan Musim Mas Grup yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung tidak benar,” tutur Jaksa Samsul Bahri.
“Dan tidak berdasar serta menggiring pembentukan opini positif terhadap tiga korporasi tersebut,” sambungnya.
Samsul melanjutkan ada tiga skema penyelesaian diluar persidangan yakni, news placement, eksekutif interview dan media briefing.
Untuk news placement berupa penempatan 67 berita positif tentang pelaksanaan CPO pada industri sawit oleh korporasi di 20 media mainstream.
“Detik.com, CNBC, Kontan, Kompas, Republika, Liputan6.com, Merdeka.com, Mediaindonesia.com, Vivanews.com, Suara.com, Idntimes.com, Idxchanel, ruangpolitik.com, rm.id, rmol, sindonews.com, iNews.id, Bisnisindonesia, Jawapos, medcom dan Rctiplus,” beber Jaksa.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Effendi, Jaksa Samsul menjelaskan bahwa hasil pemberitaan tersebut disebarkan melalui siaran televisi Jak-TV dan media sosial Jak-TV, platform TikTok, YouTube dengan akun Jaktvofficial dan Jaktvnewsroom.
Selain itu, kata Jaksa Penuntut Umum, Marcella dan Junaedi membuat program wawancara khusus melalui media detik.com, CNBC dan Liputan6.com dengan narasumber terdakwa Marcella Santoso.
Dan akhir skenario pemberitaan itu, Marcella dan Junaedi melakukan tiga kali pertemuan terhadap 20 media arus utama untuk memberikan penjelasan tentang pemberitaan yang menguntungkan tiga terdakwa korporasi.
“Pertama tanggal 5 Juli 2023 dengan peserta mediaindonesia.com, detik.com, Kontan, Republika dan CNBC. Pertemuan kedua 9 September 2023 pesertanya, detik.com, Jawapos, Sindonews, Media Indonesia, Vivanews, Kontan dan Kompas.com. Pertemuan ketiga tanggal 3 Oktober 2023 peserta detik.com, Liputan6.com, CNBC, iNews, medcom dan ruangpolitik.com,” urai dia.
Pada ketiga pertemuan antar media tersebut, Marcella selalu tampil untuk memberikan penjelasan soal upaya hukum yang sedang ditempuh pihaknya. (Sofyan)






