BERITA SUKABUMI – Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Lintas Aktivis Sukabumi menyoroti lambannya PT. Sumber Baja Prima (SBP) dalam melaksanakan reklamasi pasca tambang di wilayah Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.
Padahal, kegiatan penambangan di lokasi tersebut telah berhenti sejak sekitar delapan tahun silam. Kondisi bekas tambang kini tampak memprihatinkan.
Tampak, lubang-lubang besar hasil galian dibiarkan menganga tanpa ada upaya pemulihan lingkungan. Sementara, warga sekitar mulai khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan.
Koordinator Lintas Aktivis Sukabumi, Gilang Gusmana menyayangkan sikap acuh perusahaan terhadap tanggung jawabnya.
Gilang menilai PT. SBP, telah mengabaikan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sudah delapan tahun pasca tambang, tapi perusahaan belum juga melakukan reklamasi. Ini jelas pelanggaran terhadap UU Nomor: 3 Tahun 2020, tentang Minerba dan PP Nomor: 78 Tahun 2010, tentang Reklamasi dan Pasca tambang,” tegas Gilang, Selasa (28/10/2025).
Menurut Gilang, reklamasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan sosial perusahaan terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar tambang.
“Kerusakan yang dibiarkan ini berpotensi menimbulkan longsor, pencemaran air, dan hilangnya fungsi lahan produktif. Pemerintah harus segera turun tangan, jangan sampai masyarakat menjadi korban dari kelalaian Korporasi,” ujarnya.
Untuk itu, Lintas Aktivis Sukabumi mendesak Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan investigasi dan Penegakan Hukum terhadap PT. SBP.
“Kami akan terus mendorong agar ada tindakan nyata. Jika perusahaan tetap tidak patuh, kami siap bersama masyarakat melakukan langkah advokasi dan aksi di lapangan,” tambahnya.
Kasus keterlambatan reklamasi ini menjadi sorotan serius karena dianggap mencerminkan lemahnya pengawasan Pemerintah terhadap kegiatan pasca tambang di daerah.
Aktivis berharap agar Penegakan Hukum lingkungan tidak hanya berhenti pada teguran, tetapi juga diikuti dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, perwakilan PT. SBP sekaligus penanggungjawab aset dilapangan saat di konfirmasi menyatakan pihaknya akan menyampaikan permasalahan reklamasi ini ke Direksi pusat.
“Terimakasih atas informasinya semua permasalahan termasuk reklamasi akan saya sampaikan langsung ke kantor Direksi pusat, dan sekarang kami sedang merencanakan reklamasi tahap ke dua, sebetulnya reklamasi kemarin juga saya melihat itu tidak maksimal,” pungkasnya. (Eka Lesmana)






