Indikasi Jaksa Agung “Amankan” Menteri Airlangga

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Perdagangan, Airlangga Hartarto

Foto: Menteri Perdagangan, Airlangga Hartarto

BERITA JAKARTA – Maklumat Jaksa Agung ST. Baharudin untuk menunda proses pemeriksaan perkara korupsi terhadap calon Presiden, calon Wakil Presiden, calon Legislatif dan calon Kepala Daerah hingga Pemilu 2024 selesai, sangat cerdas memainkan momen.

Sebab, lantaran maklumat itulah yang terindikasi menyebabkan Menteri Airlangga Hartarto sampai sekarang, tidak pernah lagi diperiksa ulang sebagai saksi, terkait perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng kepada tiga terdakwa Korporasi yakni, Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group itu.

Meskipun diketahui, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas kasus korupsi pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) terhadap tiga pabrik minyak goreng (migor) yaitu, Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Ketiga pabrik migor tersebut sudah membayar uang pengganti sebesar Rp13 triliun dari total Rp17,7 triliun dan masih tersisa Rp4,4 triliun yang belum terbayarkan.

Sementara, pihak pemberi diskresi tertinggi pada fasilitas ekspor minyak goreng di Kementerian Perindustrian kala itu tidak tersentuh hukum sampai sekarang.

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak), Ronald Loblobly menilai, maklumat Jaksa Agung soal penundaan proses pemeriksaan sebagi bentuk legal shield (perisai hukum). Sementara bagi para calon yang dalam praktiknya juga melindungi Airlangga dari pemeriksaan lanjutan.

“Pada Agustus 2023, tidak lama setelah pemeriksaan Airlangga, Jaksa Agung mengeluarkan maklumat yang meminta jajaran Penegak Hukum untuk menunda proses pemeriksaan terhadap calon Presiden, calon Wakil Presiden, calon Legislatif dan calon Kepala Daerah hingga Pemilu 2024 selesai,” ucap Ronald, Sabtu (25/10/2025).

Ronald mengatakan, saat itu Airlangga Hartarto merupakan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar dan diperkirakan akan masuk dalam pentas politik Nasional. Tapi setelah Pemilu usai, tidak ada informasi update mengenai pemanggilan kembali oleh Kejagung.

“Maklumat Kejagung sebelum Pemilu tersebut menciptakan legal shield (perisai hukum). Sementara bagi para calon yang dalam praktiknya juga melindungi Airlangga dari pemeriksaan lanjutan,” katanya.

“Untuk meningkatkan status seorang Menteri Koordinator dari saksi menjadi tersangka memerlukan alat bukti yang sangat kuat yang mungkin belum sepenuhnya dimiliki oleh penyidik,” sambungnya.

Tanpa adanya tekanan publik kata Ronald yang konsisten dan perkembangan bukti baru, peluang untuk dilanjutkannya pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto oleh penyidik Kejagung dalam perkara korupsi ini, dan meski Pemilu telah lama usai, tetap tidak dapat dipastikan kelanjutan pemeriksaannya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB