BERITA JAKARTA – Maklumat Jaksa Agung ST. Baharudin untuk menunda proses pemeriksaan perkara korupsi terhadap calon Presiden, calon Wakil Presiden, calon Legislatif dan calon Kepala Daerah hingga Pemilu 2024 selesai, sangat cerdas memainkan momen.
Sebab, lantaran maklumat itulah yang terindikasi menyebabkan Menteri Airlangga Hartarto sampai sekarang, tidak pernah lagi diperiksa ulang sebagai saksi, terkait perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng kepada tiga terdakwa Korporasi yakni, Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group itu.
Meskipun diketahui, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas kasus korupsi pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) terhadap tiga pabrik minyak goreng (migor) yaitu, Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Ketiga pabrik migor tersebut sudah membayar uang pengganti sebesar Rp13 triliun dari total Rp17,7 triliun dan masih tersisa Rp4,4 triliun yang belum terbayarkan.
Sementara, pihak pemberi diskresi tertinggi pada fasilitas ekspor minyak goreng di Kementerian Perindustrian kala itu tidak tersentuh hukum sampai sekarang.
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak), Ronald Loblobly menilai, maklumat Jaksa Agung soal penundaan proses pemeriksaan sebagi bentuk legal shield (perisai hukum). Sementara bagi para calon yang dalam praktiknya juga melindungi Airlangga dari pemeriksaan lanjutan.
“Pada Agustus 2023, tidak lama setelah pemeriksaan Airlangga, Jaksa Agung mengeluarkan maklumat yang meminta jajaran Penegak Hukum untuk menunda proses pemeriksaan terhadap calon Presiden, calon Wakil Presiden, calon Legislatif dan calon Kepala Daerah hingga Pemilu 2024 selesai,” ucap Ronald, Sabtu (25/10/2025).
Ronald mengatakan, saat itu Airlangga Hartarto merupakan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar dan diperkirakan akan masuk dalam pentas politik Nasional. Tapi setelah Pemilu usai, tidak ada informasi update mengenai pemanggilan kembali oleh Kejagung.
“Maklumat Kejagung sebelum Pemilu tersebut menciptakan legal shield (perisai hukum). Sementara bagi para calon yang dalam praktiknya juga melindungi Airlangga dari pemeriksaan lanjutan,” katanya.
“Untuk meningkatkan status seorang Menteri Koordinator dari saksi menjadi tersangka memerlukan alat bukti yang sangat kuat yang mungkin belum sepenuhnya dimiliki oleh penyidik,” sambungnya.
Tanpa adanya tekanan publik kata Ronald yang konsisten dan perkembangan bukti baru, peluang untuk dilanjutkannya pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto oleh penyidik Kejagung dalam perkara korupsi ini, dan meski Pemilu telah lama usai, tetap tidak dapat dipastikan kelanjutan pemeriksaannya. (Sofyan)






