BERITA SUMUT – Tim gabungan dari Denintel Kodam I Bukit Bariasan (BB) dan Kodim 0207 Simalungun bersama Polres Pematangsiantar, gagalkan peredaran transaksi Narkotika jenis pil extacy di depan Karaoke Anda, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar pada Jumat 10 Oktober 2025 dini hari sekira pukul 01.25 WIB.
Ketiga itu yakni, satu orang perempuan DR alias L (30) warga Jln. Huta Sidorukun, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun serta dua orang laki laki AS (46) warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya dan MB (54) warga Jl. Melati, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis pil extacy di depan Karoke Anda Jalan Ahmad Yani Kelurahan Merdeka, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 10 Oktober 2025 dini hari sekira pukul 01.25 WIB, Tim gabungan dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan, SH bersama Danintel BKI C Kapten Arh Riyanto dari Denintel kodam 1 BB Medan dan Intel Kodim 0207-SML LETTU Edi Susanto berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DR alias L di halaman Karaoke Anda.
Kemudian ditemukan barang bukti pada tangannya ada 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 10 butir pil extacy dan 1 unit Handphone (HP) merk Vivo.
Diinterogasi DR alias L mengaku extacy tersebut didapatkannya dari AS. Lalu dilakukan pencarian dan menemukan AS didalam Karaoke Anda. Namun saat itu tidak ditemukan extacy melainkan 1 unit HP merk Oppo, 1 unit HP Nokia.
Diinterogasi AS mengakui ada memberikan pil extacy pada DR alias L dan masih ada menyimpan pil extacy dan sabu di Kosan mereka di jalan SM. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Mendengar itu Tim gabungan langsung melakukan pengembangan dengan membawa keduanya (AS dan DR alias L) ke kos kosan mereka tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kos merek ditemukan barang bukti di dalam lemari kain ada 1 buah plastik klip berisi 49 butir pil extacy dan 3 paket sabu, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet dan 1 butir pil extacy warna kuning.
AS kembali mengaku masih ada menyimpan narkoba pada temannya di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper) Jln. Melati, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar.
Selanjutnya, Tim gabungan membawa keduanya ke Perumahan Kasper tersebut dan menangkap MB didalam rumahnya dengan barang bukti 1 unit HP merk Oppo, 1 buah plastik hitam dan dibuka ada sebuah dompet warna ungu di dalamnya ada 8 paket pil extacy.
Diinterogasi As mengaku extacy total keseluruhan 68 butir dan sabu berat bruto 3.00 gram tersebut didapatkannya dari temannya di Kota Tebing Tinggi.
Tim gabungan mencoba menghubung nomor HP teman AS tersebut tetapi tidak aktif sehingga ketiga orang itu beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Ketiga tersangka itu sudah dilakukan penahanan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (M. Siregar)






