Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Sikat Tramadol dan Hexymer

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Photo: Barang Bukti Tramadol Dan Heximer Beserta Terduga  Pengedar

Teks Photo: Barang Bukti Tramadol Dan Heximer Beserta Terduga Pengedar

BERITA SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap praktik peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu 8 Oktober 2025 dini hari, Polisi berhasil meringkus tiga terduga pelaku di Kampung Cicadas Hilir, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Ketiganya masing-masing berinisial DH alias M (22) warga Kota Medan, CS (41) warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi dan S alias R (19) warga Kota Langsa, Aceh.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar, berupa 2.300 butir Tramadol HCI dan 4.500 butir Hexymer yang disimpan dalam plastik warna hitam.

Selain itu, turut diamankan tiga unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi obat keras terbatas di Kawasan Lembursitu, Kota Sukabumi.

“Dari hasil penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan tiga tersuga pelaku saat berada di sekitar jembatan Cicadas Hilir. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer yang siap diedarkan,” ujar AKP Tenda, Kamis (9/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat tersebut dari seseorang berinisial P (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Ketiga terduga pelaku berperan sebagai pengedar dan perantara distribusi. Mereka menjual obat keras terbatas tersebut tanpa izin resmi yang jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan,” ujarnya.

Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Mereka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 145 ayat (1) serta Pasal 436 Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan obat keras dan narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter,” imbuh AKP Tenda.

Polres Sukabumi Kota menegaskan, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda dari penyalahgunaan obat berbahaya. (Eka Lesmana)

Berita Terkait

Efisiensi, Simpul Sukabumi Soroti Survei Jalan dan Dugaan Penyimpangan
Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:28 WIB

Efisiensi, Simpul Sukabumi Soroti Survei Jalan dan Dugaan Penyimpangan

Selasa, 15 September 2026 - 09:10 WIB

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB