BERITA JAKARTA – Upaya Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi berkaitan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan tiga terdakwa korporasi dikabulkan Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Amar putusan Kabul,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (25/9/2025).
Perkara ini teregister dengan Nomor: 8432 K/PID.SUS/2025. Status perkaranya, telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” lanjut laman itu.
Kasasi diputus Senin 15 September 2025 oleh Majelis Hakim kasasi yang diketuai, Dwiarso Budi Santiarto, dengan Hakim Anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Adapun tiga terdakwa korporasi dalam perkara ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Perlu diketahui lantaran perkara korupsi inilah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berserta Kuasa Hukum korporasi diciduk pihak Kejagung, karena dugaan penyuapan dan gratifikasi atas putusan lepas perkara dimaksud.
Padahal, Penuntut Umum dalam surat tuntutan pidana meminta agar Majelis Hakim yang dipimpin Djuyamto cs, menuntut ketiga korporasi tersebut membayar denda dan uang pengganti. Penuntut umum menilai, Wilmar Group dan kawan-kawan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
Setelah penuntut umum membacakan requisitornya itu, kemungkinan ada kesepakatan antara pihak Kuasa Hukum tiga terdakwa korporasi, markus perkara dan Majelis Hakim. Sehingga terjadilah aksi penyuapan dan gratifikasi dimaksud.
Walhasil, Majelis Hakim menjatuhkan putusan lepas untuk tiga terdakwa korporasi. Inilah pokok perkaranya sehingga trio Majelis Hakim, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan Panitera Perdata PN Jakarta Uatara dikerangkeng serta menjalani proses persidangan.
Tuntutan Penuntut Umum Untuk Tiga Korporasi
Dalam tuntutan pidananya, PT. Wilmar Group dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp11,88 triliun. Jika tidak dibayar, harta Direktur Tenang Parulian disita dan dilelang. Apabila tak mencukupi, terancam pidana penjara 19 tahun.
Permata Hijau Group dituntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp937,55 miliar. Jika tidak dibayar, aset David Virgo selaku pengendali grup akan disita. Jika masih kurang, Virgo dipidana 12 bulan penjara.
Sementara, untuk PT. Musim Mas Group dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4,89 triliun. Jika tidak dipenuhi, aset para pengendali Musim Mas, termasuk Direktur Utama Ir. Gunawan Siregar, akan disita.
Apabila tidak mencukupi, masing-masing personel pengendali dipidana 15 tahun penjara. Ketiga korporasi diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)






