BERITA JAKARTA – Sejumlah perkara korupsi yang ditangani Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Jakarta hingga saat ini tidak ada perkembangan dan cenderung stagnan.
Meskipun Pidsus Kejati Jakarta, telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemanggilan saksi.
Sebut saja penanganan perkara korupsi oleh Kejati Jakarta terkait dugaan korupsi pada kerja sama investasi antara PLN Batubara Invetasi dengan PT. Atlas Resources Tbk.
Padahal, pada 2023, Penyidik Pidsus Kejati Jakarta sudah memanggil Direktur PT. Atlas Resources, Joko Kus Sulistyoko untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.
Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Nurokhman pernah menyoroti penanganan kasus oleh Kejati Jakarta terkait dugaan korupsi pada kerja sama investasi antara PLN Batubara Invetasi dengan PT. Atlas Resources Tbk.
Nurokhman mengaku perlu adanya keterbukaan informasi ke publik tentang bagaimana kasus ini berjalan. Namun, dirinya tetap yakin Jaksa punya strategi khusus dalam penanganan sebuah perkara.
“Saya setuju kalau perlu adanya keterbukaan informasi, tetapi kami yakin penanganan kasus tersebut terus berjalan dan dalam membangun konstruksi hukum yang kokoh penyidik punya strategi agar penanganan perkara itu efektif,” ujar dia dalam siaran persnya pada, Selasa 29 Juli 2025 lalu.
Dalam perjalanannya, pada 2018 PT. PLN Batubara Investasi menandatangani kontrak kerja sama atau MoU dengan Dirut PT. ARII Andre Abdi, terkait akusisi saham anak usaha yakni PT. BKL, PT. MMJ serta PT. SBL.
Namun dalam laporan BPK, sebanyak 7 PLTU di Pulau Jawa mengalami kekurangan pasokan akibat tidak diterapkannya good coorporate governance oleh anak usaha PT. ARII, sehingga berpotensi terhadap kerugian Negara.
Perkara Korupsi Pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark
Kejati Jakarta sudah mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh perusahaan BUMN pada periode 2018-2020.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan saat ini pihaknya masih tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Masih pemeriksaan saksi-saksi ya,” ujar Syarief saat dihubungi, Rabu (11/9/2024) kemarin.
Hanya saja, Syarief belum menjelaskan secara detail terkait pihak-pihak yang terperiksa sebagai dalam kasus tersebut.
Namun demikian, menurutnya, kasus ini memiliki nilai proyek Rp1,2 triliun.
“Kegiatan pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya Tahun 2018-2020 senilai Rp1.200.000.000.000,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Jakarta juga telah melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan ditiga lokasi.
Perinciannya di Gedung Cyber Lt. 11 Kuningan Barat Jakarta Selatan dan satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok.
Kemudian, rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Gebang Sari dalam Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur turut digeledah penyidik Kejati DKI Jakarta.
Adapun, dalam penggeledahan itu turut disita alat elektronik, dokumen hingga berkas penting lainnya untuk membuat terang kasus tersebut.
“Melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik, turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” pungkasnya.
Hingga berita ditayangkan Matafakta.com masih berusaha menghubungi Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Rans Fismy Pasaribu. (Sofyan)






