Kuasai Hutan Milik Negara, PT. MPG Dilaporkan ke Satgas PKH Kejagung RI

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan Hutan Negara di Muaro Jambi

Kawasan Hutan Negara di Muaro Jambi

BERITA JAMBI – Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia untuk Bumi (PRI-BUMI) resmi melaporkan perkebunan milik Ahin ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.

Ahin dilaporkan atas dugaan penguasaan lahan kawasan hutan milik Negara secara ilegal dan tidak memiliki HGU yang berada di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim, Jambi.

“Kami secara resmi melalui PRI-Bumi kembali melaporkan perkebunan milik Ahin ke Satgas PKH di Kejagung RI di Jakarta,” terang Ketua Korwil PRI-Bumi untuk Tanjabtim, Muaro Jambi, Mirza Asari, Minggu (10/8/2025).

Kepada awak media, Mirza mengungkapkan, bahwa sebanyak 674 hektar perkebunan milik Ahin yang dikelola melalui PT. Mitra Prima Gitabadi (PT. MPG) berada didalam hutan kawasan milik Negara.

Mirza juga mengungkapkan bahwa PT. MPG disinyalir tidak terdaftar sebagai koorporasi atau perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi melainkan perusahaan yang bergerak dibidang expedisi di Pekan Baru.

“Berdasarkan penelusuran kita bahwa PT. MPG itu berada atau beralamat di Pekan Baru yang bergerak dibidang expedisi cargo dan tidak terdaftar sebagai perusahaan perkebunan di Jambi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Mirza menegaskan kepada Satgas PKH di Kejagung RI segera menyelidiki, memanggil, memeriksa dan memproses secara hukum PT. MPG dan individu-individu yang berada di belakangnya.

“Intinya yang terlibat bekerja sama dengan PT. MPG atau Ediyanto alias Ahin dalam dugaan telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan yang merugikan Negara,” tegasnya.

Mirza juga menjelaskan bahwa praktek perkebunan ilegal ini sudah berlangsung sejak lama. Dari penelusuran Tim PRI-BUMI, Ahin melalui PT. MPG mulai menggarap lahan disana sejak tahun 2005 silam hingga saat ini.

Namun, lanjut Mirza, hingga saat ini tidak ada penegakan hukum. Padahal, jelas telah terjadi pelanggaran berat. Aparat penegak hukum tak boleh berdiam diri dan ikut bermain mata, harus bertindak.

“Jika tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk dan menambah daftar panjang aktivitas alih fungsi hutan kawasan milik Negara secara ilegal dinegeri ini,” imbuhnya

Dijelaskannya, praktek ilegal perambahan hutan kawasan ini tidak hanya merugikan Negara. Namun juga berdampak pada keseimbangan ekosistem alam, memperparah bencana alam seperti banjir, longsor serta meningkatnya erosi dan pencemaran air.

“Dengan adanya temuan ini, PRI–Bumi memandang bahwa tindakan yang dilakukan PT. MPG dan Ediyanto alias Ahin telah merugikan Negara, merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan fungsi hutan sebagai aset public,” tuturnya.

PRI-Bumi mendorong aparat penegak hukum, instansi terkait dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera melakukan langkah tegas, termasuk penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan yang terdampak.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan menolak segala bentuk perampasan tanah Negara oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Efisiensi, Simpul Sukabumi Soroti Survei Jalan dan Dugaan Penyimpangan
Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:28 WIB

Efisiensi, Simpul Sukabumi Soroti Survei Jalan dan Dugaan Penyimpangan

Selasa, 15 September 2026 - 09:10 WIB

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB