BERITA BEKASI – Tidak ada larangan untuk LBH menerima kuasa dari pejabat atau ASN sepanjang LBH tersebut tidak pernah memakan bantuan anggaran dari APBD maupun APBN.
Hal tersebut, ditegaskan Zuli Zulkipli, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara yang memberikan bantuan hukum terhadap persoalan yang mendera, dr. Erni Herdiani.
“Lah, salahnya dimana?. Lucunya memang sudah tahu saya dibayar atau tidak dan bersifat pribadi atau APBD, tapi sudah dijastifikasi ke publik,” terang Zuli kepada Matafakta.com, Rabu (6/8/2025).
Kedua, kata Zuli, ketika dr. Erni Herdiani berusaha untuk menjelaskan ke public, terkait berbagai persoalan yang lagi menimpa RSUD Cabangbungin malah dianggap melawan dan antikritik.
“Ini namanya niat baik mau menjelaskan ke public malah jadi bahan framing. Nanti Direktur RSUD Cabangbunginnya diam (dr. Erni Herdiani) salah, angkat bicara salah juga,” sindir Zuli.
Dikatakan Zuli, tidak semua orang bisa ketika menghadapi persoalannya sendiri dan berharap ada yang membantu atau mendampinginya agar persoalannya menjadi terang.
“Jadi jangan diplintir atau diputar balik seperti dianggap melawan dan antikritik. Kalau dipersoalkan secara pribadi atau lembaga memang persoalannya melekat,” ujarnya.
Pejabat yang berstatus ASN tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk lembaga atau instansi mereka.
“Kalau UU Nomor: 16 Tahun 2011, tentang dasar hukum yang mengatur penyediaan bantuan hukum, dengan fokus pada masyarakat yang tidak mampu.
Masih kata Zuli, memang LBH selalu diidentikkan dengan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Padahal praktik LBH lebih luas tidak hanya memberikan bantuan hukum secara gratis.
“LBH juga menyediakan konsultasi hukum, advokasi kebijakan, pendidikan hukum atau praktik seperti kantor Advokat pada umumnya,” ulas Zuli.
Zuli pun menyayangkan adanya pemberitaan yang sifatnya menyudutkan yang tidak mengandung edukasi ke masyarakat yang justru sebaliknya terkesan memprovokasi.
“Beda menerangkan dengan melawan atau antikritik. Kecuali Dirut RSUD Cabangbungin melaporkan masyarakat yang complain. Itu baru namanya melawan,” imbuhnya.
Ditambahkan Zuli, dirinya sangat mendukung kebebasan pers, tapi kebebasan pers yang professional, mengedukasi masyarakat dan bermartabat.
“Ya repot orang dapat pendampingan hukum dianggap melawan dan orang berusaha untuk menjelaskan atau mengklarifikasi dibilang antikritik. Hadeh…,” pungkas Zuli. (Hasrul)






