BERITA JAMBI – Publik control terus mengamati perkembangan proses hukum Helen yang kini tengah duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Sumatera.
Nama Helen, cukup dikenal sebagai gembong narkotika di Jambi sebab wanita berambut pirang ini menjual melalui kaki tangannya mencapai puluhan kilogram sabu dan ribuan ekstasi.
Menanggapi hal tersebut, Penasehat Gerakan Anti Narkotika Indonesia (GANISA), Agus Budiono kembali mengatakan, tidak ada alasan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menuntut berat Helen.
“Jaksa dan Hakim jangan main-main dalam penanganan perkara Helen, karena ini bukanlah pengedar kelas biasa,” kata Agus kepada Matafakta.com di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Penegak hukum, lanjut Agus, baik tuntutan maupun putusan harus betul-betul mempertimbangkan dampak atau kerusakan yang telah terdakwa lakukan selama ini.
“Karena kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extraordinary, sehingga tindakan Negara juga harus serius dan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika ini,” ujarnya.
Hal ini penting, sambung Agus, karena Pemerintah Indonesia terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelakunya.
“GANISA sendiri terus mengamati berapa tuntutan yang akan diberikan oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jambi terhadap Helen ini,” tutur Agus.
Dikatakan Agus, tuntutan maupun putusan yang nanti akan diberikan APH di Jambi, merupakan contoh dan nasib para anak bangsa kedepan terkait bahaya narkotika.
“Sebab kalau hukumannya ringan atau tidak setimpal maka mimpi bagi kita yakni Indonesia bisa terbebas dari kejahatan narkotika, terutama bagi nasib generasi penerus bangsa ini,” ulas Agus.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, hukuman bagi pelaku sudah diatur dalam beberapa pasal, termasuk Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 116.
“Hukuman mati dapat dijatuhkan bagi pelaku yang melakukan tindak pidana tertentu, seperti produksi, pengedaran atau perdagangan narkotika dalam jumlah besar,” ucapnya.
Lebih jauh Agus mengatakan, dalam putusan MK bahwa penerapan sanksi pidana mati bagi para pelaku tindak pidana narkotika tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Justru sebaliknya para pelaku lah yang telah melanggar Hak Asasi Manusia lain yang memberikan dampak terhadap kehancuran generasi muda penerus bangsa,” imbuhnya.
Untuk itu, tambah Agus, pihaknya mengingatkan APH yang tengah menangani perkara Helen agar berhati-hati dalam memberikan tuntutan maupun putusan.
“Sebab sekarang perkara Helen yang dikenal sebagai gembong narkotika ini sudah menjadi sorotan publik terutama di Jambi,” pungkas Agus. (Royman)






