BERITA JAKARTA – Tim Center For Budget Analisis (CBA) bersama awak media berangkat ke Bangka Belitung dalam rangka mencoba mencari dan menulusuri kewajiban pajak PT. Bangka Cipta Pratama di Bangka Tengah, Rabu (16/4/2025).
Diketahui, perusahaan PT. Bangka Cipta Pratama (PT. BCP) mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi pada tahun 2019.
Tim CBA berhasil menemui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bangka Tengah yang ternyata PT. BCP, tidak pernah melaporkan hasil produksi dan membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PT. BCP memiliki IUP Mineral Zirkon di wilayah Bangka Tengah tepatnya di Desa Nibung. Namun, tidak pernah melaporkan hasil produksi apalagi PAD selama beroperasi,” terang salah seorang Staf BP2RD.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Executive CBA, Uchok Sky Khadafi meminta kepada Kapolda Babel, Irjen Pol. Drs. Hendro Pandowo agar menghentikan semua kegiatan pertambangan yang dilakukan PT. BCP.
“Masa aparat hukum diam saja ketika ada perusahaan tambang sombong ogah bayar pajak alias kemplang pajak dan akibat ini Pemerintah juga yang mengalami kerugian,” tegas Uchok.
Untuk itu, kata Uchok, CBA sedang menyiapkan bukti bukti yang valid untuk dilaporkan kepada Bareskrim Polri atas dugaan kegiatan penambangan ilegal Mineral Ilmenit dan Zirkon.
“PT. BCP melanggar peraturan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya.
Selain itu, pihak aparat pajak sebaik melakukan penyelidikan kepada PT. BCP lantaran ada upaya perusahaan ini menghidari pajak yang menyebabkan kerugian Negara sangat besar.
“Kita meminta kepada aparat terkait seperti Bareskrim Polri dan aparat pajak untuk segera memeriksa semua jajaran Direksi PT. BCP,” pungkas Uchok. (Sofyan)






