BERITA JAKARTA – Riki Rikardo Rawar alias Denis, pelaku kasus perampokan dan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat ternyata menjual ponsel untuk memakai narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ponsel hasil merampok tersebut dijual Rp700 ribu untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Kemudian uang Rp700 ribu itu dipakai apa? dipakai untuk membeli narkoba yaitu narkotika jenis sabu,” kata Ade kepada wartawa, Rabu (19/3/2025).
Ade menuturkan, Riki merupakan pemakai narkoba. Dia pernah ditahan dalam kasus narkoba pada 2016 lalu.
Selain pemakai narkoba, kata Ade, Riki juga merupakan seorang kurir. Saat ditangkap, ia kepergok membawa 2 gram sabu.
“Mereka berdagang sabu ini dengan modus alamat tempel ya dia janjian sama calon pembeli naruh sabunya ditempelkan di suatu tempat,” pungkas Ade. (Tyo)






