Polisi Tetapkan Artis Nikita Mirzani Tersangka Dugaan Pemerasan

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Nikita Mirzani

Foto: Nikita Mirzani

BERITA JAKARTA – Polisi tetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan. Penetapan tersangka, disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Ade mengatakan, Penyidik Direktorat Siber Polda Metro telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menaikan status keduanya dari terlapor menjadi tersangka.

“Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” kata Ade kepada awak media, Kamis (20/2/2025).

Kasus ini, kata Ade, ditangani usai Kepolisian menerima laporan dari seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas hingga Rp4 miliar.

“Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP pada 3 Desember 2024, tentang dugaan pengancaman dan TPPU. Terlapornya dalam lidik ya,” kata Ade.

Kasus itu bermula, dari perselisihan antara korban RGP dan Nikita Mirzani yang diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung TikTok.

Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024.

“Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM,” ujarnya.

Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman, korban diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial.

“Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap. Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar,” tuturnya.

Kemudian, sambung Ade, pada tanggal 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar,” ucap dia.

Terkait kejadian ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menaikan status perkara dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan. Total, sudah 10 orang saksi yang dimintai keterangan.

“Perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap Penyidikan,” ulasnya.

Dalam kasus ini, beberapa barang bukti disita antara lain flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran serta beberapa unit ponsel.

“Tim Penyidik masih terus melakukan proses Penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas secara prosedural, profesional dan proporsional,” pungkasnya. (Tyo)

Berita Terkait

Danglina Desak Polres Jaksel Tindaklanjuti Dugaan Keterangan Palsu Klinik
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Upal di Kabupaten Bekasi
7 Bulan Kasus Cabul Mandek, TKR Soroti Kinerja PPA Polres Karawang
TKR Minta Polres Kota Dumai Segera Tahan Pelaku Kekerasan Ella Kardila
TKR Minta Polres Kota Dumai Proses Laporan Korban Rohana BR Sitorus
Pengedar Narkoba Jenis Ganja Berhasil Diamankan Polisi di Sukabumi
Jaksa Korban Pemerasan Oknum Wartawan Akui Ada Ancaman
Polres Pemalang Ungkap Pembunuhan Berencana Modus Ganda Uang

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:08 WIB

Danglina Desak Polres Jaksel Tindaklanjuti Dugaan Keterangan Palsu Klinik

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:59 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Upal di Kabupaten Bekasi

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:39 WIB

7 Bulan Kasus Cabul Mandek, TKR Soroti Kinerja PPA Polres Karawang

Jumat, 28 November 2025 - 13:41 WIB

TKR Minta Polres Kota Dumai Segera Tahan Pelaku Kekerasan Ella Kardila

Senin, 24 November 2025 - 15:02 WIB

TKR Minta Polres Kota Dumai Proses Laporan Korban Rohana BR Sitorus

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB