Kompolnas: Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia, Menguak Fakta Baru

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam

BERITA JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap 5 oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, menguak fakta baru.

Muncul kembali dugaan pelanggaran anggota saat penanganan kasus kepemilikan senjata api (senpi).

Hal itu disampaikan, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam yang turut memantau jalannya sidang Etik Polri tersebut.

Anam menjelaskan, Komisi Etik memang lebih condong memproses dugaan pelanggaran anggota yang terjadi dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan pembunuhan.

“Adapun, tersangkanya adalah Muhammad Bayu Hartanto dan Arif Nugroho, anak pemilik Prodia,” ujar Anam.

Dalam sidang, Arif diketahui turut terseret dalam kasus kepemilikan senjata api yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

“Kontruksi peristiwa besarnya ada tiga LP. Cuma yang disidang disini, karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan yang disidang dua LP, yaitu LP No. 1179 dan No. 1181. LP yang satu belum diperiksa,” terang Anam kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Anam mengatakan, kasus kepemilikan senpi masih dalam satu rangkaian peristiwa yang juga yang harus dituntaskan. Terlebih, telah disebutkan dalam sidang Etik.

“LP (tipe) A saya yakin akan diproses, karena enggak mungkin enggak diproses. Itu struktur peristiwa yang menyatu. Kalau enggak, ini juga patah,” ujarnya.

Menurut Anam, dugaan perbuatan tercela tak terindikasi terjadi dalam kasus senpi ini. Karena itu, dia mendesak semua pihak yang terlibat juga harus diperiksa dengan adil.

“Jadi, semua soal diperiksa. Artinya, kalau melihat struktur ceritanya, ada indikasi perbuatan tercela,” ulas Anam.

Kan sudah dibilang, tambah Anam, ini satu peristiwa 3 LP, 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela.

“Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor,” pungkas dia. (Tyo)

Berita Terkait

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat
Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran
Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham
Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift
Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi
Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi
Hercules TNI AU Bawa Bantuan Presiden Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan
Terjunkan Tim Alfa, TNI Percepat Penanganan Karhutla Way Kambas

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:18 WIB

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Senin, 14 September 2026 - 19:12 WIB

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran

Selasa, 8 September 2026 - 15:36 WIB

Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham

Kamis, 3 September 2026 - 07:45 WIB

Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift

Rabu, 2 September 2026 - 11:11 WIB

Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB