BERITA BEKASI – Pengamat Pelayanan Public Bekasi Agus Budiono menyayangkan Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi yang tertutup kepada awak media, terkait dugaan penetapan tersangka oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial JN.
Penetapan tersangka JN terkait tindak pidana ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik sebagaimana Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor: 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sesuai informasi dari rekan-rekan media mereka kesulitan untuk mendapatkan keterangan atau informasi perkembangan hasil pemeriksaan JN,” terang Agus kepada Matafakta.com, Senin (20/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Agus, dugaan tindak pidana pengacaman itu terjadi pada 5 April 2024 terhadap warga Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, berinisial SS yang melaporkan JN pada 6 April 2024 melaui LP/B/1106/lV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi.
“Kabar yang beredar bahwa pada 16 Desember 2024, JN telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor: S.TAP/312/Xll/RES.1.24/2024/Restro. Bks, terkait laporan SS warga Sukadanau tersebut,” ujar Agus.
Dari informasi, lanjut Agus yang beredar bahwa oknum Dewan Fraksi PDI-P tersebut JN, telah memenuhi panggilan pada Selasa 14 Januari 2025. JN telah diperiksa selama 6 jam di Unit Jatanras Polres Metro Kabupaten Bekasi dan diperbolehkan pulang.
“Seharusnya Polres Metro Kabupaten Bekasi terbuka kan ada bagian Humasnya untuk memberikan keterangan kepada rekan-rekan atau awak media yang mengkonfirmasi agar akurat informasinya tidak menjadi fitnah,” imbuh Agus.
Ditambahkan Agus, pers memilik kewajiban menyampaikan informasi yang berimbang, fakta dan kebenaran di tengah-tengah masyarakat, sehingga berbagai fitnah dan tudingan yang dapat merugikan orang lain itu dapat dipatahkan.
“Rekan-rekan pers ketika menyampaikan informasi kepada masyarakat segala sesuatunya secara jelas, bukan hanya dari salah satu sudut pandang saja. Polri selalu mendukung peran pers,” pungkas Agus. (Hasrul)