BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) mengungkapkan soal ada penambahan nilai kerugian keuangan Negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Nilai final kerugian keuangan Negara mencapai Rp578 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut, nilai kerugian Negara tersebut didapat dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ini sudah final. Kerugian yang riil atau nyata berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang dinyatakan BPKP adalah Rp578.105.411.622,” kata Abdul dalam Konferensi Pers-nya di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul menjelaskan, nilai kerugian Negara bertambah dari yang sebelumnya hanya Rp400 miliar. Dia menerangkan penambahan kerugian Negara didapat pihak BPKP setelah Penyidik menetapkan 9 tersangka baru dari pihak swasta.
“Seiring dengan perkembangan dan terus di-update oleh Penyidik dan penghitungan yang dilakukan oleh BPKP setelah ada penetapan tersangka dari perusahaan ini masuk, ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 miliar,” pungkasnya. (Sofyan)