BERITA JAKARTA – Tersangka makelar kasus (markus), Zarof Ricar segera diadili setelah Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menyerahkan berkas perkara dan barang bukti ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, berkas perkara ZR terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur dilimpahkan.
“ZR dijerat Jaksa dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” terang Harli, Jumat (17/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, lanjut Harli, Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“ZR juga dijerat Pasal 12 B UU Nomor: 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Harli juga mengatakan, bahwa telah diterbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor: PRIN 275/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025 atas nama tersangka Dr. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum selanjutnya dilakukan penahanan tingkat penuntutan.
“ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 04 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN 276/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025,” jelasnya.
Setelah dilakukan Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN0, Jakarta Pusat. (Sofyan)