Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

BERITA JAKARTA – Pasca penangkapan tiga Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo dan Rudi Suparmono menjadi bak satu paket.

Pasalnya, kini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan Siswanto selaku Panitera sidang PN Surabaya, Jawa Timur.

Sebab konon Siswanto diduga juga turut mengetahui dan menerima suap dalam skandal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, Penyidik Kejagung menyatakan sedang mendalami peran seorang Panitera sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Siswanto yang diduga turut menerima suap terkait putusan vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, dalam pemeriksaan saksi dan persidangan terungkap bahwa Siswanto selaku Panitera diduga menerima uang sebesar 10.000 dolar Singapura.

“Uang itu dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi, informasi tersebut masih perlu didalami dan akan terus dikembangkan,” ujarnya, Selasa (14/1/2025) malam.

Apabila, tambah Abdul Qohar, alat buktinya cukup, maka tidak menutup kemungkinan siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan menetapkan sebagai tersangka.

“Selain untuk para Hakim yang menangani perkara, disiapkan pula uang senilai 20.000 dolar Singapura untuk Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya dan 10.000 dolar Singapura untuk Siswanto selaku Panitera sidang,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Utama

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:20 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:40 WIB

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:04 WIB