BERITA JAKARTA – Pasca penangkapan tiga Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo dan Rudi Suparmono menjadi bak satu paket.
Pasalnya, kini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan Siswanto selaku Panitera sidang PN Surabaya, Jawa Timur.
Sebab konon Siswanto diduga juga turut mengetahui dan menerima suap dalam skandal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, Penyidik Kejagung menyatakan sedang mendalami peran seorang Panitera sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Siswanto yang diduga turut menerima suap terkait putusan vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, dalam pemeriksaan saksi dan persidangan terungkap bahwa Siswanto selaku Panitera diduga menerima uang sebesar 10.000 dolar Singapura.
“Uang itu dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi, informasi tersebut masih perlu didalami dan akan terus dikembangkan,” ujarnya, Selasa (14/1/2025) malam.
Apabila, tambah Abdul Qohar, alat buktinya cukup, maka tidak menutup kemungkinan siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan menetapkan sebagai tersangka.
“Selain untuk para Hakim yang menangani perkara, disiapkan pula uang senilai 20.000 dolar Singapura untuk Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya dan 10.000 dolar Singapura untuk Siswanto selaku Panitera sidang,” pungkasnya. (Sofyan)