BERITA BEKASI – Bagaikan kerakap tumbuh diatas batu “hidup segan mati tak mau” pribahasa inilah tampaknya yang tengah dialami Pj. Bupati Bekasi, Kepala Dinas DPMD dan Camat Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu dilontarkan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan menyoroti dugaan permainan regulasi yang terjadi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Kami masyarakat yang tergabung dalam FKMPB tak mau kecolongan lagi dengan kepiawaian para petinggi di Kabupaten Bekasi yang sudah terbiasa memainkan permainan tersebut,” ungkap Eko kepada Matafakta.com, Rabu (8/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permainan para elit petinggi yang kelak merugikan masyarakat Desa juga pernah terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan dimana hingga saat ini pihaknya FKMPB selaku masyarakat kontrol sosial belum mendapatkan jawaban.
“Sampai sekarang kita FKMPB belum mendapatkan jawaban, terkait pemberhentian Pj. Kepala Desanya yang hanya dalam waktu sekejap dicopot dari jabatannya tanpa proses regulasi yang jelas, kecuali kesewenang wenangan,” tuturnya.
Dengan fakta itu, kata Eko, FKMPB selaku kontrol sosial yang menjunjung tinggi aturan dan regulasi tak ingin 2 kali terjadi tontonan permainan regulasi para elit dilingkungan Pemkab Bekasi di Desa Serang, Cikarang Selatan yang inti permasalahannya sudah sangat jelas.
“Kami kawal agar tak terjadi lagi pelanggaran yang dilakukan petinggi untuk kepentingan golongannya. Desa Serang jelas milik masyarakat Desa Serang, bukan milik perorangan atau sekelompok kepentingan elit,” sindir Eko.
Untuk itu, FKMPB berharap dalam pembentukan kepanitiaan agar terjalinnya netralitas meminta kepada Pj. Bupati Bekasi segera mencopot Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan.
“Sebab, awal polemik yang terjadi di Desa Serang, hingga berujung gugatan ke Pengadilan TUN Bandung akibat ketidak netralan BPD Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan. Masa harus terulang lagi,” imbuhnya.
Pihaknya, FKMPB lanjut Eko, bersama unsur countrol lain akan terus mendesak dan mendorong agar dapat tercapainya Pemerintahan Desa (Pemdes) yang bersih dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, regulasi dan aturan.
“Sekali lagi kita berharap Pj Bupati Bekasi segera mencopot Ketua BPD demi terbentuknya Desa yang bersih dari kepentingan kelompok dan golongan serta Desa yang patuh aturan dan peraturan hukum yang berlaku di NKRI,” ulasnya.
Dikatakan Eko, pencopotan jabatan Kepala Desa (Kades) Serang, Cikarang Selatan, bukan akibat adanya sistem adat yaitu mangkat atau pun tersandung kasus, tetapi akibat kalah gugatan atas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2018 silam.
“Jadi secara hukum demi tegaknya supremasi hukum dalam pelaksanaannya pemenang gugatanlah yang harus tampil sebagai Kades Serang, Cikarang Selatan hasil Pergantian Antar Waktu atau PAW,” ujarnya.
“Tentunya persiapan PAW sudah dipersiapkan oleh Pj. Kades Serang saat ini yang di jabat Achmad Fadillah bermusyawarah dengan BPD. Tentu BPD yang netral dan bukan BPD yang justru pembuat masalah,” sambung Eko.
Bagi kami FKMPB, tambah Eko, tak perlu bicara telur dan ayam duluan mana, bila paham tempe dan tahu terbuat dari bahan yang sama. Ketentuan Pasal 60 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor: 8 Tahun 2016 tentang Desa.
“Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintah Daerah sebagai Pejabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru melalui hasil MUSDES”.
“Ini berlaku bukan pada proses gugatan hukum. Jadi bagi kami, laksanakan pembentukan Panitia PAW, lantik pemenang gugatan dan berhentikan Ketua BPD yang menjadi akar permasalahan agar Desa Serang bersih dari kepentingan diatas kepentingan,” tegasnya.
“Saatnya kita sebagai masyarakat membuka mata kita untuk menjunjung tinggi penegakan supremasi hukum dan regulasi taat administrasi,” tambahnya mengakhiri. (Hasrul)