Soal Desa Serang, Ketua JNW: Tinggal Layangkan Gugatan PMH   

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

BERITA BEKASI – Lemahnya pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena tidak terdapatnya lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa dalam pelaksanaan putusan PTUN, sehingga pelaksanaannya tergantung dari kesadaran dan inisiatif Pejabat TUN.

Hal tersebut, dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma, menanggapi putusan sengketa Pilkades Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang baru dilaksanakan.

“Tinggal pihak penguggat yang merasa dirugikan melakukan gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum terhadap pejabat yang tidak melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan,” terang Indra, Selasa (7/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, lanjut Indra, eksekusi putusan Pengadilan TUN Bandung itu dilakukan 2 tahun lalu sesuai surat Dirjen BPD Kemendagri pada 17 Oktober 2022 yang sudah mengingatkan, bukan baru sekarang 27 Desember 2024.

Baca Juga :  BSSN Siapkan Ribuan SDM Hadapi Serangan Siber

“Dengan fakta itu tentu ada kerugian bagi pihak penggugat TUN yang sudah memenangkan gugatannya di Pengadilan TUN, tapi tidak bisa menikmati hasil kemenangannya yang pastinya sedikit banyak sudah mengeluarkan biaya,” ujarnya.

Dikatakan Indra, Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, maka bisa dikenai sanksi administrative.

“Sanksinya bisa pembayaran uang paksa atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan,” jelasnya.

Baca Juga :  LSM GMBI: Di Kota Bekasi Proyek Belum Selesai Sudah Dibayar!

Pada Pasal 11, kata Indra, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 mengatur Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan baik sanksi sedang maupun berat atas kelalaiannya sehingga merugikan pihak lain.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah lalai dalam melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor: 30 Tahun 2014 pada Pasal 7 ayat (2) Huruf I bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah incraht.

“Pemkab Bekasi harus menjelaskan bagaimana ada seorang pejabat yang SK pengangkatannya sudah dibatalkan Pengadilan masih menjabat selama 2 tahun bahkan malah diperpanjang menjadi Pj Kades Serang. Ini luar biasa,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi
Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat
Pemenang Gugatan TUN Harus Duduki Posisi Kades Serang Cikarang Selatan
Soal Fasum, FKMPB: Satpol PP Penegak Perda, Bukan Sekedar Mendata
FKMPB: Putusan Hukum Desa Serang Kabupaten Bekasi Belum Selesai
Ini Kata Delvin Chaniago Soal P3K Munculkan Sosok Pahlawan
Tiga Proyek Gagal Target, LSM GMBI: Catatan Buat PERKIMTAN Kota Bekasi
Tanggapi Keluhan, Lurah Kebalen: Ajuan Infrasetruktur Terus Berjalan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:05 WIB

Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:46 WIB

Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:19 WIB

Soal Fasum, FKMPB: Satpol PP Penegak Perda, Bukan Sekedar Mendata

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:30 WIB

Soal Desa Serang, Ketua JNW: Tinggal Layangkan Gugatan PMH   

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:19 WIB

FKMPB: Putusan Hukum Desa Serang Kabupaten Bekasi Belum Selesai

Berita Terbaru

Foto: Suasana Saat Pembubaran Paksa Acara

Megapolitan

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Rabu, 8 Jan 2025 - 14:44 WIB

Foto: Pagar SDN 04 Desa Sumberjaya, Kantor Kelurahan Kebalen dan Pagar SDN 05 Cipayung, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi

Rabu, 8 Jan 2025 - 13:05 WIB

Kasus Proyek Naskah Akademik

Berita Utama

Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Rabu, 8 Jan 2025 - 11:57 WIB

Video Viral Antrian Peserta KIS di Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat

Rabu, 8 Jan 2025 - 07:46 WIB