BERITA BEKASI – Lemahnya pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena tidak terdapatnya lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa dalam pelaksanaan putusan PTUN, sehingga pelaksanaannya tergantung dari kesadaran dan inisiatif Pejabat TUN.
Hal tersebut, dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma, menanggapi putusan sengketa Pilkades Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang baru dilaksanakan.
“Tinggal pihak penguggat yang merasa dirugikan melakukan gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum terhadap pejabat yang tidak melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan,” terang Indra, Selasa (7/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, lanjut Indra, eksekusi putusan Pengadilan TUN Bandung itu dilakukan 2 tahun lalu sesuai surat Dirjen BPD Kemendagri pada 17 Oktober 2022 yang sudah mengingatkan, bukan baru sekarang 27 Desember 2024.
“Dengan fakta itu tentu ada kerugian bagi pihak penggugat TUN yang sudah memenangkan gugatannya di Pengadilan TUN, tapi tidak bisa menikmati hasil kemenangannya yang pastinya sedikit banyak sudah mengeluarkan biaya,” ujarnya.
Dikatakan Indra, Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, maka bisa dikenai sanksi administrative.
“Sanksinya bisa pembayaran uang paksa atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan,” jelasnya.
Pada Pasal 11, kata Indra, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 mengatur Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan baik sanksi sedang maupun berat atas kelalaiannya sehingga merugikan pihak lain.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah lalai dalam melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor: 30 Tahun 2014 pada Pasal 7 ayat (2) Huruf I bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah incraht.
“Pemkab Bekasi harus menjelaskan bagaimana ada seorang pejabat yang SK pengangkatannya sudah dibatalkan Pengadilan masih menjabat selama 2 tahun bahkan malah diperpanjang menjadi Pj Kades Serang. Ini luar biasa,” pungkas Indra. (Hasrul)