FKMPB: Putusan Hukum Desa Serang Kabupaten Bekasi Belum Selesai

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

BERITA BEKASI – Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan, mengapresiasi Pj. Bupati Bekasi, Dedi Supriadi yang sudah menjalankan putusan Pengadilan, terkait sengketa Pilkades Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Meski terlambat namun putusan Nomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg jo putusan PT-TUN Jakarta Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT, Kasasi MA Nomor: 75K/TUN/2020 jo PK MA Nomor: 23PK/TU/2021 tersebut, akhirnya dilaksanakan,” terang Eko, Senin (6/1/2025).

Seperti diketahui, Kepala Desa (Kades) Serang, Cikarang Selatan, Irwan Handoko digantikan Pj. Achmad Fadilah, SE, Bendahara Kecamatan yang dilantik pada Senin 30 Desember 2024 malam yang berlangsung di Aula Kecamatan Cikarang Selatan Lantai 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi bukan berketepatan dengan purna tugas. Kalau purna tugas Irwan Handoko itu habis masa jabatannya tahun 2026 akhir sekitar Oktober. Karena ada pemberitaan yang menyebut perketepatan dengan purna tugas itu tidak tepat,” jelasnya.

Dikatakan Eko, dengan sudah dilantiknya, Pj. Achmad Fadillah mengantikan, Irwan Handoko, bukan berarti selesai, karena itu baru langkah awal yang harus segera cepat mempersiapkan pembentukan Panitia PAW dan bekerja sama dengan BPD Desa Serang.

Baca Juga :  Tiga Proyek Gagal Target, LSM GMBI: Catatan Buat PERKIMTAN Kota Bekasi

“Ini baru proses belum ke finalnya. Finalnya nanti PAW juga tidak bisa membuka peluang yang lain untuk ikut serta kecuali penggugat yang memenangkan gugatannya, terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serang tahun 2018 silam itu,” tuturnya.

“Karena murni pergantian Kades Serang Irwan Handoko itu adalah hasil gugatan melalui PTUN yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi TUN dan Kasasi Mahakamah Agung atau MA yang telah inkrach atau hukum tetap,” tambah Eko.

Diungkapkan Eko, dari 18 Desa se-Kabupaten Bekasi, terkait sengketa Pilkades tahun 2018 hanya satu Desa yang dimenangkan melalui proses gugatan hukum yaitu Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Jadi PAW adalah proses regulasi akan tetapi secara aturan hukum yang memenangkan gugatan tersebut sebagai pemenang atau bisa secara aklamasi bahwa penggugatlah yang menang dan duduk disinggasana Desa Serang,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemenang Gugatan TUN Harus Duduki Posisi Kades Serang Cikarang Selatan

Karena, sambung Eko, tanpa adanya kemenangan gugatan tidak mungkin Kepala Desa terpilih diberhentikan. FKMPB meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi agar segera menuntaskan putusan Pengadilan TUN tersebut.

“Laksanakan proses atas kemenangan penggugat dan penggugatlah yang menempati hasil gugatannya berdasarkan hukum dan jangan lagi ada permainan-permainan diatas kepentingan politik atau golongan tertentu,” tegasnya.

Pasalnya, kata Eko, pihaknya khwatir masih adanya permainan-permainan yang dilakukan untuk menggagalkan atau meloloskan kembali kandidat baru. Padahal, hasil saat ini bukan atas permasalahan masyarakat murni hasil gugatan melalui proses hukum dari hasil Pilkades 2018 silam.

“Intinya, FKMPB akan mengawal terus proses yang sedang berjalan di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pasca pencopotan Irwan Handoko berdasarkan putusan Pengadilan,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat
Pemenang Gugatan TUN Harus Duduki Posisi Kades Serang Cikarang Selatan
Soal Fasum, FKMPB: Satpol PP Penegak Perda, Bukan Sekedar Mendata
Soal Desa Serang, Ketua JNW: Tinggal Layangkan Gugatan PMH   
Ini Kata Delvin Chaniago Soal P3K Munculkan Sosok Pahlawan
Tiga Proyek Gagal Target, LSM GMBI: Catatan Buat PERKIMTAN Kota Bekasi
Tanggapi Keluhan, Lurah Kebalen: Ajuan Infrasetruktur Terus Berjalan
Gagal Serap, Pemkot Bekasi Dinilai Tak Becus Kelola Anggaran
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:46 WIB

Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat

Rabu, 8 Januari 2025 - 06:44 WIB

Pemenang Gugatan TUN Harus Duduki Posisi Kades Serang Cikarang Selatan

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:19 WIB

Soal Fasum, FKMPB: Satpol PP Penegak Perda, Bukan Sekedar Mendata

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:30 WIB

Soal Desa Serang, Ketua JNW: Tinggal Layangkan Gugatan PMH   

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:19 WIB

FKMPB: Putusan Hukum Desa Serang Kabupaten Bekasi Belum Selesai

Berita Terbaru

Video Viral Antrian Peserta KIS di Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat

Rabu, 8 Jan 2025 - 07:46 WIB

Foto: Salah Satu Lokasi di Desa Sumberjaya

Seputar Bekasi

Soal Fasum, FKMPB: Satpol PP Penegak Perda, Bukan Sekedar Mendata

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:19 WIB