Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

BERITA JAKARTA – Minimnya tuntutan pidana yang diberikan terhadap terdakwa Harvey Moeis selama 12 tahun penjara disebut-sebut menjadi parameter Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, memvonis 6,5 tahun penjara suami Dewi Sandra dalam perkara korupsi timah.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, berdalih tuntutan 12 tahun yang diberikan Jaksa terhadap Harvey Moeis, sudah proporsional sesuai dengan perannya dalam kasus yang merugikan Negara Rp271 triliun.

“Jadi mau berapa tahun dibilang berat?,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (6/1/2025).

Menurut Harli, Jaksa sudah menuntut Harvey secara proposional dalam perannya sebagai perwakilan PT. Refined Bangka Tin. Bagi dia, peran Harvey berbeda dengan Dirut PT. RBT Suparta yang lebih besar dituntut 14 tahun penjara dan dituntut uang pengganti Rp4,5 triliun.

“Kan harus dilihat klasternya, Rp210 miliar (uang pengganti Harvey), Rp4 triliun (uang pengganti Suparta). Makanya harus proporsional harus melihatnya. Kok 12 tahun terlalu ringan ngak boleh dibilang begitu,” kata Harli.

Harli juga menanggapi terkait Jaksa Penuntut tidak membawa barang bukti seperti uang selama sidang timah berlangsung. Ia menegaskan, barang bukti telah dibawa dalam bentuk dokumen transaksi bank selama proses sidang, termasuk tas istri Harvey Moeis, Sandra Dewi turut dibawa dalam sidang kala itu.

Baca Juga :  Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

“Loh uang kan ada di bank. Itu kan biasa kalau misalnya ada dipenitipan apa masalahnya?. Kan tasnya sebagian dibawa, mobil ada gambarnya,” jelasnya.

Menurut Harli, Hakim bisa melakukan Pelaksanaan Sidang Lapangan (descente) di depan barang bukti yang disita apabila tidak percaya dengan barang bukti yang dikumpulkan oleh Kejagung.

“Kalau Hakim yakin atau kurang yakin dia punya hak untuk misalnya dia melakukan pemeriksaan lapangan,” pungkas Harli. (Sofyan)

Berita Terkait

Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!
Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung
Dahlan Iskan Dalam Sebuah Kesempatan Bertemu Alvin Lim
Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal
Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku
Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia
AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri
FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:30 WIB

Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!

Rabu, 8 Januari 2025 - 05:46 WIB

Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung

Senin, 6 Januari 2025 - 22:34 WIB

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Senin, 6 Januari 2025 - 22:10 WIB

Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:17 WIB

Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

Berita Terbaru

Video Viral Antrian Peserta KIS di Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat

Rabu, 8 Jan 2025 - 07:46 WIB

Foto: Salah Satu Lokasi di Desa Sumberjaya

Seputar Bekasi

Soal Fasum, FKMPB: Satpol PP Penegak Perda, Bukan Sekedar Mendata

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:19 WIB