BERITA JAKARTA – Adanya desakan kepada Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri merupakan upaya untuk menyesatkan public.
Hal itu dikatakan Kordinator Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko yang menyayangkan opini tersebut dihembuskan ketika Polda Metro Jaya, tengah berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang melibatkan, Firli Bahuri.
“Kita terus berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, terkait kelengkapan berkas perkara yang menjerat eks Ketua KPK, Firli Bahuri,” terang Heru kepada Matafakta.com, Sabtu (4/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disamping, kata Heru, berkordinasi dengan pihak Kejaksaan, Penyidik dari Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Korsup KPK RI, terkait penanganan kasus Firli Bahuri untuk mendorong percepatan penyelesaian berkas perkara untuk memberikan kepastian hukum.
“Penyidik juga telah menyampaikan perkembangan sidik yang sudah dilakukan sampai saat ini, termasuk upaya pemenuhan petunjuk P-19 yang dilakukan Tim Penyidik dan telah disampaikan bahwa tidak ada kendala maupun hambatan dalam Penyidikan yang dilakukan untuk pemenuhan petunjuk P-19,” imbuhnya.
Sebelumnya, desakan untuk dikeluarkannya SP3 disuarakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Alzhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad yang menilai pengembalian SPDP oleh Kejati DKJ dalam kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri menunjukan kegagalan Penyidik Polda Metro Jaya dalam melengkapi alat bukti.
Selain itu, pernyataan dari pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar yang menyebut bahwa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, kurang bukti dalam Penyidikan. Untuk itu, pihaknya mendesak Polda Metro Jaya menghentikan Penyidikan terhadap kliennya.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan beberapa perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama, terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Penyidik, lalu melakukan pengembangan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor: 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 19 Tahun 2019, tentang KPK terkait, pertemuan dengan pihak berperkara.
Dalam kasus itu, sambung Heru, sudah naik Penyidikan dimana Firli sendiri, sudah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi sejak kasus tersebut naik ke tahap Penyidikan, namun dua kali absen dari pemeriksaan.
Menurut catatan AKHERA, Firli Bahuri telah mengajukan dua kali gugatan Praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
AKHERA, tambah Heru, mendukung langkah hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus suap yang melibatkan Firli Bahuri serta mendukung upaya menjemput paksa Firli Bahuri, karena telah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan Penyidik.
“AKHERA meminta kepada Tim Pengacara Firli Bahuri, Pakar, Guru Besar Hukum dan seluruh pihak untuk tidak mengeluarkan opini yang dapat menyesatkan publik terkait dengan kasus Firli Bahuri,” pungkasnya. (Sofyan)