BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan penggeledahan dan penyitaan dibeberapa lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKJ, Syahron Hasibuan menyatakan, penggeledahan ini dilakukan setelah adanya temuan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tahun 2023 yang berjumlah sekitar Rp150 miliar.
“Pada bulan November 2024, Kejati DKJ mulai mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta TA 2023,” ujar Syahroni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan, kata Syahroni, hasil pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang kemudian meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.
Menurut Syahron, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKJ melakukan penggeledahan di lima lokasi yang diduga terkait dengan perkara ini.
“Lima lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Kantor EO GR-Pro di Duren 3 serta beberapa rumah pribadi yang terletak di Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur,” jelasnya.
Dalam proses penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati menyita sejumlah barang bukti yang penting, termasuk beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk serta uang dan dokumen penting lainnya.
“Semua barang yang disita akan dianalisis secara forensik untuk mengungkap lebih lanjut peristiwa pidana yang terjadi dan memperkuat bukti dalam perkara ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut Syahron menjelaskan, dugaan penyimpangan ini berhubungan dengan pengelolaan dana yang dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
“Total anggaran yang dikelola pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp150 miliar dan menurut Penyidik, ada bukti kuat yang menunjukkan adanya penyelewengan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut,” imbuhnya.
Pihak Kejati DKJ menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses penggunaan anggaran di Dinas Kebudayaan dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan langkah awal untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, jika ada,” tuturnya.
Kami, tambah Syahroni, akan terus melakukan penyelidikan dan memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga akan melakukan analisis forensik terhadap barang bukti yang disita untuk mengungkap lebih banyak fakta.
“Kejati DKJ mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mengawasi pengelolaan anggaran Negara di berbagai instansi Pemerintah,” pungkasnya. (Sofyan)