Plexing Naik Helikopter, Anggota DPR Deddy Sitorus Dilaporkan Gratifikasi

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI, Deddy Sitorus

Anggota DPR RI, Deddy Sitorus

BERITA JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus saat ini sedang menjadi sorotan lantaran dinilai flexing naik helikopter.

Plexing Deddy pun, dilaporkan Lembaga Studi dan Advokasi Anti-Korupsi (LSAK) ke KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Ketua LSAK, Hariri berujar, bahwa laporannya terhadap Deddy Sitorus ke KPK dan Kortas Tipikor Polri, terkait dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi menerima helikopter sewaan.

“Deddy diduga menerima gratifikasi dari dua pengusaha asal Ternate berinisial GSF dan TJF selaku pemilik perusahaan SCA,” kata Hariri, Selasa (17/12/2024).

Menurut Hariri, pada saat kampanye Pemilu Legislatif 2024, Deddy menggunakan helikopter jenis EC130T2 milik PT. SCA yang disewa melalui PT. MBA.

Patut diduga, kata Hariri, terdapat hubungan istimewa tertentu antara Deddy Sitorus selaku seorang penyelenggara Negara atau Anggota DPR RI dengan pihak pemberi gratifikasi.

“Ini menjadi kewajiban penyidik untuk mengungkapkannya,” imbuh Hariri kepada awak media saat di Gedung Bareskrim Polri.

Ditambahkan Hariri, Dedy menggunakan helikopter jenis EC130T2 milik PT. SCA sebanyak 8 kali pada periode 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau diperkirakan 48 jam.

“Biaya sewa per jam mencapai 4.000 Dolar AS. Jika ditotal dengan durasi penerbangan, maka nilai pembayaran mencapai 192.000 Dolar AS atau Rp3.072.000.000,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB